Jauh di pedalaman abad ke-18, Cakranegara, Lombok telah memberi contoh bagaimana seharusnya sebuah kota dibangun. Kota yang dirancang secara sadar dengan masterplan modern yang melampaui zamannya.
Selain itu, Siti Nurdahlia dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 624,3 juta. Apabila uang pengganti kerugian negara tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan inkrah maka asetnya akan disita.