Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Didukung Penuh Pemda dan Masyarakat Lembata, PLN UIP Nusra Ekspose Proses Pengadaan Tanah PLTP Atadei

Marthadi • Kamis, 13 Juni 2024 | 18:19 WIB

PLN UIP Nusra melaksanakan ekspose pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Atadei di kantor Bupati Lembata, NTT, Rabu (12/6).
PLN UIP Nusra melaksanakan ekspose pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Atadei di kantor Bupati Lembata, NTT, Rabu (12/6).
LombokPost-Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLTP) Atadei FTP-2 (2x5 MW) Atadei mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Lembata, DPRD Lembata, dan masyarakat setempat.

Selanjutnya akan dilakukan pembebasan lahan sesuai aturan yang berlaku dengan tidak mengesampingkan hak dan kewajiban PT PLN (Persero) terhadap masyarakat di lokasi pembangunan.

Terkait itu, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) melalui Unit Pelaksana Proyek (UPP) Nusra III, telah melaksanakan ekspose pelaksanaan pengadaan tanah PLTP Atadei di kantor Bupati Lembata, NTT, Rabu (12/6).

Rapat dalam rangka percepatan realisasi pembangunan PLTP Atadei yang merupakan satu dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang tercantum dalam RUPTL 2021-2030 ini dihadiri penjabat bupati Lembata, ketua DPRD Lembata, kepala BPN Lembata, Perkimtan, kadis PUPR, kadis LHK, camat Atadei, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Manager PT PLN (Persero) UPP Nusra III Kasirun memaparkan bahwa terkait WKP Atadei, PLN telah melaksanakan serangkaian kegiatan, seperti sosialisasi, survei geosains rinci, penyusunan dokumen prastudi kelayakan, penyusunan dokumen lingkungan UKL-UPL, penyusunan detail engineering design infrastruktur pengeboran, dan proses perizinan.

Kasirun merinci empat lokasi rencana pembangunan PLTP Atadei, yakni wellpad AT-1 (18.320 m2), wellpad AT-2 (18.869 m2), akses jalan Desa Atakore (1.081 m2), dan akses jalan Desa Nubahaeraka (8.261 m2).

“Potensi energi hijau di Pulau Lembata sangat besar dan mencukupi kebutuhan listrik di Kabupaten Lembata. Ini dapat mendukung target bauran energi nasional sebesar 23 persen pada 2025 serta memastikan ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat sekitar,” beber Kasirun.

PLN, kata Kasirun, siap melaksanakan proses pembebasan dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.

Dalam pelaksanaan proses ganti kerugian atas tanah, PLN tetap mengacu pada hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai dasar besaran ganti kerugian yang akan diberikan kepada masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Lembata Ni Wayan Juliati menyampaikan, PLN dapat melakukan pengadaan tanah secara B to B atau pelaksanaan secara mandiri/langsung, namun tetap melalui tahapan yang hampir sama dengan pengadaan tanah dengan mempertimbangan hak kepemilikan maupun tanah ulayat yang ada di lokasi pembebasan, saat proses inventarisasi dan identifikasi.

“Saat inventarisasi maupun identifikasi nantinya perlu ditekankan kepada masyarakat data kepemilikan harus terverifikasi dengan benar agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pesan Ni Wayan Juliati.

Sementara, Kejaksaan Negeri Lembata menegaskan kesediaan mendukung pembangunan PLTP Atadei.

Baca Juga: Masa Jabatan 155 Kades dan 915 BPD Sumbawa Diperpanjang

Mereka siap memberikan masukan maupun arahan yang berkaitan dengan pendapat hukum agar proses pembebasan lahan hingga proses konstruksi dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Di sisi lain, Ketua DPRD Lembata Petrus Gero menyarankan PLN tetap membuka ruang diskusi secara transparan mengenai PLTP Atadei serta menghadirkan tenaga ahli di bidang geothermal terhadap seluruh masyarakat terdampak, pemda, dan elemen terkait.

“Sebelum melakukan pembebasan lahan harus dilakukan sosialisasi secara akurat, datail, dan teknis dengan tetap menyajikan secara visual agar mudah dimengerti masyarakat,” ujar Petrus Gero. (*)

Editor : Marthadi
#pengadaan tanah #PLTP Atadei Lembata #UPP #UIP Nusra #pln