LombokPost--Apakah salam dalam salat jenazah cukup sekali? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat saat mengikuti pemakaman atau menunaikan salat jenazah di masjid.
Ternyata, mayoritas ulama salaf dan beberapa mazhab besar menyepakati bahwa salat jenazah cukup dilakukan dengan satu kali salam.
Dalil utama pendapat ini berasal dari perilaku sahabat Nabi, seperti Abdullah bin Abbas Radhiyallahu’anhuma yang diriwayatkan melakukan satu salam ringan dalam salat jenazah.
Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani.
"Beliau (Ibnu Abbas) melakukan salam dengan satu kali salam yang ringan dalam salat jenazah."(HR. Al-Baihaqi no. 6990, hasan: Al-Albani)
Baca Juga: Sore: Istri dari Masa Depan Tembus 179 Ribu Penonton, Bioskop Penuh, Penonton Tepuk Tangan!
Begitu pula yang dilakukan oleh Abdullah bin Umar, sebagaimana disebutkan dalam riwayat yang shahih:
"Abdullah bin Umar jika salat jenazah, beliau bersalam hingga terdengar oleh orang yang di sebelahnya."
(HR. Al-Baihaqi)
Bukan hanya satu atau dua sahabat, bahkan tercatat sepuluh sahabat Nabi diketahui hanya satu kali salam dalam salat jenazah, seperti disebutkan oleh Syaikh Sa’id bin Wahf Al-Qahthani dalam Ahkamul Janaiz:
"Mereka adalah: Abdullah bin Umar, Abdullah bin Abbas, Abu Hurairah, Watsilah bin Al-Asqa’, Ibnu Abi Aufa, Zaid bin Tsabit, Ali bin Abi Thalib, Jabir bin Abdillah, Anas bin Malik, dan Abu Umamah bin Sahl."
Baca Juga: Dimakamkan di Bogor, Ribuan Jamaah Iringi Solat Jenazah Ustadz Yazid
Pendapat satu salam ini juga didukung oleh mazhab Maliki, mazhab Hanbali, serta qaul qadim dari Imam Asy-Syafi’i.
Dua ulama besar Saudi, Syaikh Abdul Aziz bin Baz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, juga menegaskan hal yang sama.
Namun, sebagian ulama seperti dari mazhab Hanafi dan Syafi’i berpendapat bahwa salat jenazah dilakukan dengan dua kali salam, sebagaimana salat biasa.
Mereka merujuk pada riwayat dari Abdullah bin Mas’ud:
"Ada tiga perkara yang dilakukan oleh Rasulullah namun ditinggalkan oleh orang-orang: salah satunya, salam dalam salat jenazah seperti salat biasa."
(HR. Al-Baihaqi, hasan: Al-Albani)
Namun, menurut banyak ulama, riwayat tersebut tidak secara eksplisit menyatakan dua salam, hanya menyamakan dengan salat lain.
Sedangkan dalam salat biasa, Nabi sendiri pernah melakukan satu salam saja, seperti dalam hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha:
"Kemudian beliau salam dengan satu salam: assalamu’alaikum. Beliau mengeraskan suaranya hingga membangunkanku."
(HR. An-Nasa’i)
Syaikh Bin Baz pun menyatakan tegas:
"Inilah yang sesuai sunah, yaitu salam dalam salat jenazah cukup satu kali."
(Fatawa Nurun ‘alad Darbi, 14/19)
Dengan demikian, pendapat yang rajih (kuat) menurut mayoritas ulama dan praktik sahabat Nabi adalah salat jenazah cukup satu kali salam, ke arah kanan dengan suara ringan namun terdengar oleh jamaah di sebelah.
Editor : Kimda Farida