Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Ratusan ASN Banyuwangi Ajukan Cerai Sepanjang 2025, Fakta di Baliknya Mengejutkan

Rury Anjas Andita • Senin, 15 Desember 2025 | 00:11 WIB
Ratusan ASN Banyuwangi ajukan cerai sepanjang 2025. Perselingkuhan, judi online, hingga ekonomi jadi pemicu perceraian.
Ratusan ASN Banyuwangi ajukan cerai sepanjang 2025. Perselingkuhan, judi online, hingga ekonomi jadi pemicu perceraian.

LombokPost - Ratusan aparatur sipil negara (ASN) Banyuwangi mengajukan cerai sepanjang 2025.

Fenomena perceraian ASN di Banyuwangi ini dipicu beragam faktor, mulai dari perselingkuhan, kecanduan judi online, hingga tekanan ekonomi yang kian berat.

Lonjakan kasus cerai ASN ini memperlihatkan bahwa persoalan rumah tangga tak hanya menimpa masyarakat umum, tetapi juga kalangan pegawai pemerintah yang terikat aturan disiplin dan etika khusus.

Sebelumnya, fenomena serupa juga terjadi di wilayah lain. Oktober lalu, Wali Kota Probolinggo Aminuddin mengungkapkan, dalam tujuh bulan masa jabatannya, ia telah menerima lebih dari 100 permohonan cerai ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo.

Jika dirata-rata, setiap hari terdapat satu hingga tiga berkas permohonan cerai yang diajukan.

"Penceraian (mayoritas) gara-gara adanya pihak ketiga. Awalnya hanya simpati, curhat, kemudian berlanjut jadi hubungan yang lebih jauh,” katanya ketika itu.

141 Perkara Cerai ASN di Banyuwangi

Fenomena perceraian ASN juga terjadi di Banyuwangi. Mengutip Radar Banyuwangi Grup Jawa Pos, sepanjang 2025 tercatat 141 perkara cerai ASN di Banyuwangi.

Mayoritas merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.

Dari total perkara tersebut, 58 merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami. Sementara 83 perkara lainnya adalah cerai gugat.

Hingga saat ini, 40 perkara telah diputus pengadilan, sedangkan sisanya masih dalam proses persidangan.

Data tersebut memperkuat tren meningkatnya perceraian ASN Banyuwangi 2025, yang kini menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Banyak Ajukan Cerai tanpa Izin Pejabat

Tak hanya jumlahnya yang tinggi, kasus cerai ASN Banyuwangi juga diwarnai pelanggaran prosedur.

Berdasarkan data perizinan pejabat, sebagian besar perkara diajukan tanpa memenuhi ketentuan administratif.

Dari pihak pemohon atau penggugat, hanya tiga perkara yang telah mengantongi izin pejabat berwenang. Sedangkan 16 perkara lainnya diajukan tanpa izin.

Sementara itu, dari pihak termohon atau tergugat, tidak satu pun memiliki izin pejabat. Sebanyak 20 perkara tercatat diajukan tanpa izin.

Perselingkuhan hingga Judi Daring

Panitera Muda (Panmud) Permohonan PA Banyuwangi Mochammad Nur Prehantoro menyebut, penyebab perceraian ASN Banyuwangi sangat beragam.

 “Beragam faktor menjadi penyebab terjadinya perceraian di lingkungan ASN. Mulai dari perselisihan rumah tangga yang masih menjadi alasan utama, disusul perselingkuhan, kecanduan judi online atau daring, hubungan jarak jauh, hingga masalah ekonomi yang kian menekan stabilitas keluarga,” ujarnya.

Menurutnya, meningkatnya kasus judi online di kalangan ASN turut memperparah ketahanan rumah tangga dan berdampak langsung pada angka perceraian.

ASN Terikat Aturan Khusus

Nur menegaskan, ASN memiliki aturan khusus dalam urusan perceraian. Karena itu, lonjakan angka cerai ASN menjadi perhatian serius instansi terkait.

 

“Karena itu diperlukan penguatan pembinaan, pengawasan, serta pendampingan psikologis dan sosial. Tujuannya agar angka perceraian di kalangan ASN bisa ditekan ke depan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, pengajuan cerai ASN telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya PP Nomor 10 Tahun 1983 jo PP Nomor 45 Tahun 1990, Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010, serta Perpang TNI Nomor 50 Tahun 2014.

“Melanggar prosedur tersebut tentu dapat dikenai sanksi. Karena itu, kelengkapan prosedur sesuai aturan wajib dipenuhi,” tegasnya.

Editor : Rury Anjas Andita
#kasus cerai ASN #cerai #ASN Banyuwangi #Perceraian