Melalui PLN Mobile, pelanggan dapat mengajukan tambah daya tanpa harus datang ke kantor PLN. Seluruh proses dilakukan secara digital, mulai dari pengajuan, perhitungan biaya sesuai ketentuan, hingga pemantauan progres layanan secara realtime dalam satu sistem terintegrasi.
Executive Vice President Komunikasi Korporat & TJSL PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan digitalisasi layanan kelistrikan merupakan upaya PLN memberikan kemudahan dan kepastian bagi pelanggan di seluruh segmen, baik rumah tangga maupun dunia usaha.
“Melalui PLN Mobile, pelanggan dapat mengajukan tambah daya secara mandiri dan resmi. Prosesnya jelas, transparan, dan tercatat dalam sistem, sehingga pelanggan bisa merencanakan kebutuhan listrik rumah maupun usaha dengan lebih baik,” ujar Gregorius.
Menurutnya, kecepatan layanan menjadi faktor krusial, khususnya bagi pelaku usaha yang membutuhkan kepastian pasokan listrik agar operasional tidak terganggu. Setelah pembayaran dilakukan, pelanggan dapat memantau setiap tahapan permohonan hingga pekerjaan teknis selesai.
PLN juga memastikan seluruh layanan tambah daya yang diajukan melalui aplikasi ini tercatat secara resmi dan mengikuti standar ketentuan yang berlaku.
Cara Ajukan Tambah Daya Lewat PLN Mobile
1.Unduh aplikasi PLN Mobile di Play Store atau App Store
2. Buka aplikasi, pilih menu Ubah Daya dan Migrasi
3. Klik Mulai, pilih ID Pelanggan atau masukkan nomor meter
4 Tentukan koordinat lokasi dan lengkapi data
5. Pilih permohonan untuk diri sendiri atau orang lain
6. Setujui persyaratan, lakukan verifikasi email, dan lanjutkan pembayaran
Selama proses berjalan, pelanggan dapat memantau status permohonan melalui menu Daftar Riwayat pada halaman profil PLN Mobile.
Gregorius menegaskan, layanan digital ini dirancang agar pelanggan dapat menyesuaikan kebutuhan listrik secara lebih adaptif terhadap aktivitas sehari-hari.
“Dengan PLN Mobile, proses tambah daya menjadi lebih praktis dan terencana. Harapannya, layanan ini dapat menjaga kelancaran aktivitas rumah tangga sekaligus mendukung produktivitas dan keberlangsungan usaha masyarakat,” pungkasnya.
Editor : Marthadi