Polemik ini mencuat setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial viral, yang memamerkan paspor warga negara asing (WNA) milik anaknya sembari melontarkan pernyataan kontroversial tersebut.
Dikutip dari Radar Solo, tindakan ini tidak hanya memicu kemarahan publik tetapi juga menyeret Arya Iwantoro, yang merupakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk jenjang S2 dan S3.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bereaksi keras atas temuan ini.
Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penegakan aturan secara ketat terhadap penerima beasiswa yang melanggar kontrak pengabdian.
"Kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban," tegas Purbaya.
Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.
Berdasarkan aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib melakukan pengabdian di Indonesia dengan skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun.
Jika kewajiban kontraktual ini tidak dipenuhi, maka penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima.
Purbaya mengungkapkan bahwa pimpinan LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro.
Dalam komunikasi tersebut, Arya disebut menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dana pendidikan S2 dan S3, termasuk bunganya, jika memang tidak mampu memenuhi kewajiban pengabdian tersebut.
Langkah tegas ini diambil karena dana LPDP merupakan dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kemajuan bangsa, sehingga setiap pelanggaran kontrak harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan finansial.
Selain sanksi pengembalian dana, Menkeu juga telah memberikan sanksi blacklist terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini.
Editor : Marthadi