Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Gara-Gara Konten "Cukup Aku yang WNI", Arya Iwantoro Terancam Bayar Miliaran ke Negara, Menkeu: Tak Ada Toleransi!

Marthadi • Senin, 23 Februari 2026 | 22:19 WIB

Arya Iwantoro (kanan), suami Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP. (Istimewa)
Arya Iwantoro (kanan), suami Dwi Sasetyaningtyas, alumni LPDP. (Istimewa)
LombokPost – Pamer paspor WNA berujung petaka. Kalimat "Cukup aku saja yang WNI" milik Dwi Sasetyaningtyas kini harus dibayar mahal oleh suaminya, Arya Iwantoro, yang terancam wajib mengembalikan dana beasiswa LPDP hingga miliaran rupiah.

Polemik ini mencuat setelah unggahan Dwi Sasetyaningtyas di media sosial viral, yang memamerkan paspor warga negara asing (WNA) milik anaknya sembari melontarkan pernyataan kontroversial tersebut.

Dikutip dari Radar Solo, tindakan ini tidak hanya memicu kemarahan publik tetapi juga menyeret Arya Iwantoro, yang merupakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk jenjang S2 dan S3.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bereaksi keras atas temuan ini.

Dalam konferensi pers APBN KiTA pada Senin (23/2/2026), Purbaya menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penegakan aturan secara ketat terhadap penerima beasiswa yang melanggar kontrak pengabdian.

"Kami akan menegakkan aturan LPDP sehingga yang bersangkutan menyelesaikan kewajiban," tegas Purbaya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada toleransi bagi penerima beasiswa yang tidak memenuhi kewajiban untuk kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Berdasarkan aturan LPDP, setiap penerima beasiswa wajib melakukan pengabdian di Indonesia dengan skema 2N+1, yakni dua kali masa studi ditambah satu tahun.

Jika kewajiban kontraktual ini tidak dipenuhi, maka penerima beasiswa wajib mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah diterima.

Purbaya mengungkapkan bahwa pimpinan LPDP telah berkomunikasi langsung dengan Arya Iwantoro.

Dalam komunikasi tersebut, Arya disebut menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan seluruh dana pendidikan S2 dan S3, termasuk bunganya, jika memang tidak mampu memenuhi kewajiban pengabdian tersebut.

Langkah tegas ini diambil karena dana LPDP merupakan dana abadi pendidikan yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kemajuan bangsa, sehingga setiap pelanggaran kontrak harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan finansial.

Selain sanksi pengembalian dana, Menkeu juga telah memberikan sanksi blacklist terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini.

Editor : Marthadi
#Dwi Sasetyaningtyas #Pengembalian Dana LPDP #beasiswa lpdp #Arya Iwantoro #Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa