LombokPost-Penggunaan kata kesusu sangat familier dalam percakapan sehari-hari masyarakat, terutama di kalangan penutur bahasa Jawa hingga perbincangan warganet di media sosial.
Sering dianggap murni sebagai bahasa daerah atau ragam bahasa pergaulan, banyak masyarakat yang kerap mempertanyakan status kata tersebut dalam kamus resmi.
Kabar baiknya, kata kesusu kini telah resmi diakui dan masuk ke dalam daftar kosakata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Baca Juga: Daftar Lengkap Ejaan Baru 194 Negara: Resmi Standar PBB, Bukan Hanya Thailand Jadi Tailan
Masuknya kata tersebut mengukuhkan statusnya sebagai bagian yang sah dari tata bahasa Indonesia secara nasional.
Berdasarkan pedoman KBBI, kata kesusu diklasifikasikan ke dalam kategori kata keterangan atau adverbia.
Kelas kata ini memiliki fungsi spesifik untuk menjelaskan verba (kata kerja), adjektiva (kata sifat), maupun unsur lain di dalam sebuah kalimat.
Secara definisi, KBBI mengartikan kesusu sebagai tindakan yang terburu-buru atau tergesa-gesa.
Makna ini merujuk secara langsung pada perilaku seseorang yang melakukan suatu tindakan secara cepat tanpa didasari oleh pertimbangan yang matang, serta kerap mengabaikan pemikiran mengenai konsekuensinya.
Dalam praktiknya di kehidupan dan percakapan sehari-hari, kosakata ini sangat fleksibel untuk digunakan.
Beberapa contoh penerapan kata kesusu yang tepat dalam kalimat antara lain:
Jangan kesusu mengambil kesimpulan sebelum mendengar penjelasan dari kedua belah pihak.
Gara-gara bangun kesiangan, Budi kesusu berangkat ke kantor sampai lupa membawa laptopnya.
Striker Manchester United tersebut tampak kesusu mengeksekusi peluang emas di dalam kotak penalti, sehingga bola justru melambung jauh dari sasaran.
Pengakuan resmi kata kesusu di dalam perbendaharaan KBBI menjadi bukti nyata dari dinamika kebahasaan di Tanah Air.
Fenomena linguistik ini menunjukkan bahwa bahasa akan terus berkembang seiring zaman, dan eksistensi bahasa daerah memiliki peran krusial dalam menopang sekaligus memperkaya bahasa Indonesia.
Editor : Akbar Sirinawa