LombokPost - "Barang siapa melakukan ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang digelapkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Pembaca Lombok Post yang budiman. Mari kita senantiasa bersyukur kepada Allah SWT atas limpahan rahmat-Nya, kita semua masih diberikan nikmat iman dan Islam.
Pembaca yang dirahmati Allah SWT. Beberapa hari terakhir ini,kita dikejutkan oleh peristiwa besar tentang pemecatan dan penangkapan Kepala Badan Gizi Nasional RI terkait dugaan korupsi di dalam tubuh BGN.
Baca Juga: Kejagung Ungkap Penyelidikan Korupsi MBG Dimulai Sebelum Dadan Dicopot
Kali ini dalam Hikmah Jumat izinkan saya membahas tentang korupsi atau ryiswah dalam bahasa hukum Islam.
Korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Korupsi menyebabkan pembangunan terhambat, kemiskinan meningkat, ketidakadilan merajalela, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin menurun.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Siasat Dugaan Korupsi Pengadaan Dump Truck DLH Lombok Tengah
Dalam perspektif Islam, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum positif, melainkan juga dosa besar yang mendapat ancaman keras dari Allah SWT.
Islam mengajarkan bahwa setiap amanah harus dijaga dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Jabatan, kekuasaan, dan harta yang dipercayakan kepada seseorang merupakan amanah yang kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.
Firman Allah dalam Alquran: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya..." (QS. An-Nisa: 58).
Baca Juga: Gunakan Dana Desa untuk Foya-foya, Mantan Kades Akar-Akar Jadi Tersangka Korupsi
Korupsi pada hakikatnya adalah pengkhianatan terhadap amanah. Seorang pejabat yang menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau kelompoknya telah mengkhianati kepercayaan rakyat dan melanggar perintah Allah SWT.
Dalam Islam, praktik korupsi memiliki kemiripan dengan beberapa perbuatan yang dilarang syariat, seperti ghulul (penggelapan harta negara atau harta bersama), risywah (suap-menyuap), dan khianat.
Rasulullah SAW memberikan peringatan yang sangat keras terhadap pelaku ghulul. Beliau bersabda: "Barang siapa melakukan ghulul, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang digelapkannya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa harta hasil korupsi tidak akan membawa keberkahan, bahkan akan menjadi beban yang memberatkan pelakunya di akhirat kelak.
Bahaya korupsi tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga oleh masyarakat luas. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan jalan, sekolah, rumah sakit, dan pelayanan publik lainnya menjadi berkurang atau bahkan hilang. Akibatnya, rakyat kecil yang paling merasakan penderitaan.
Dalam konteks ini, korupsi merupakan bentuk kezaliman sosial yang bertentangan dengan tujuan utama syariat Islam (maqashid al-syari'ah), yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Korupsi juga merusak moral bangsa. Ketika korupsi dianggap sebagai hal yang biasa, maka nilai kejujuran, integritas, dan tanggung jawab akan semakin terkikis. Generasi muda akan kehilangan teladan dan tumbuh dalam lingkungan yang permisif terhadap kecurangan.
Padahal Islam menempatkan kejujuran sebagai salah satu karakter utama seorang mukmin. Rasulullah SAW dikenal dengan gelar Al-Amin karena kejujuran dan integritasnya.
Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan penegakan hukum. Yang lebih penting adalah membangun kesadaran moral dan spiritual masyarakat.
Pendidikan antikorupsi perlu ditanamkan sejak dini, baik dalam keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial. Nilai-nilai Islam seperti amanah, jujur (shidiq), tanggung jawab, dan takut kepada Allah harus menjadi fondasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap muslim hendaknya menyadari bahwa harta yang diperoleh secara haram tidak akan membawa kebahagiaan. Sebaliknya, harta tersebut akan menjadi sumber kesengsaraan di dunia dan akhirat.
Karena itu, melawan korupsi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari ibadah dan bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Pada akhirnya, perang melawan korupsi adalah perjuangan untuk menjaga amanah, menegakkan keadilan, dan mewujudkan kemaslahatan umat.
Bangsa yang bebas dari korupsi akan lebih mudah mencapai kemajuan dan kesejahteraan. Sebaliknya, bangsa yang membiarkan korupsi tumbuh subur akan menghadapi berbagai krisis yang mengancam masa depannya.
Oleh karena itu, mari menjadikan nilai-nilai Islam sebagai benteng moral dalam membangun budaya antikorupsi demi terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan diridhai Allah SWT. Wallahu alam bisshawab. (*)
Editor : Redaksi Lombok Post Online