LombokPost-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menerbitkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 terkait penggunaan dan penyalahgunaan rokok elektronik atau vape.
Fatwa itu mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan zat adiktif terlarang. MUI Jatim juga mengharamkan vape bagi anak, remaja, dan ibu hamil.
Larangan juga mencakup penggunaan vape di fasilitas umum.
Ketua Umum MUI Jatim KH Abd Halim Soebahar mengatakan, fatwa itu merespons maraknya penyalahgunaan vape sebagai cara baru mengonsumsi narkoba.
Kekhawatiran MUI Jatim menguat setelah Badan Narkotika Nasional mengungkap kasus di sebuah pergudangan di Gresik pada 2 Juli 2026.
Petugas menyita sekitar 3,37 ton ganja jenis cannabis buds. Ganja itu diduga akan diolah menjadi cairan isi ulang atau cartridge vape.
"Fatwa ini secara tegas mengharamkan penggunaan vape sebagai sarana konsumsi narkotika, serta mengharamkan konsumsi vape bagi kelompok rentan dan di fasilitas umum," tutur Halim, Rabu (15/7).
MUI Jatim memberlakukan fatwa itu sejak 1 Juli 2026 atau 15 Muharram 1448 Hijriah.
Halim menilai penyalahgunaan vape memiliki risiko lebih tinggi dibandingkan rokok konvensional. Pengguna sulit mengenali kandungan cairan vape secara kasatmata. Kondisi itu membuka ruang penyalahgunaan.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com