LombokPost - Dinamika pendidikan yang terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi NTB disoroti tajam pemerhati pendidikan Sigap.
Sigap yang juga merupakan Ketua Alumni Pascasarjana Unram itu menyoroti carut-marutnya lingkungan pendidikan pada jenjang SMA/SMK.
"Mulai dari tata kelola SPMB, dugaan jual beli bangku sekolah, Perda Sumbangan Pendidikan, kualitas pendidikan dan sebagainya," sorot dia.
Baca Juga: Membaca Kemungkinan AC Milan Angkut Phil Foden dari Manchester City
Sigap lantas mengkritik kinerja kepala Dinas Pendidikan yang dianggab tidak mampu menstabilkan dan mengoperasikan tata kelola SPMB ini dengan baik.
"Tumben SPMB seamburadul seperti ini," kritiknya.
Karenanga dua mendorong Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap Dinas Pendidikan NTB.
Baca Juga: SMAN 2 Praya Dapat Bantuan Rp 1,6 Miliar, Mendikdasmen Pantau Rehabilitasi dan MPLS
Sigap mengingatkan, untuk menciptakan NTB yang makmur dan mendunia, sektor pendidikan adalah salah satu pilar utama yang harus diperhatikan.
Evaluasi diperlukan agar ke depan tidak lagi tejadi persiapan pada SPMB, yang dapat merugikan nama baik kepala daerah di hadapan rakyatnya.
Sigap juga mengingatkan, hal lain yang menjadi sorotan publik adalah Raperda Sumbangan Pendidikan yang diinisasi oleh DPRD NTB.
Baca Juga: AC Milan Siap Jual Pervis Estupinan, Sebagai Gantinya Pemain Manchester United Dibidik
"Saya menilai hal ini sebagai langkah mundur dan tidak progresif serta tidak adaptif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat NTB," tegasnya.
Sumbangan Pendidikan yang dibebankan kepada wali murid/siswa sudah tertuang dalam beberapa regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
Ada yang melalui Permendikbud, bahkan ada yang telah diatur melalui Pergub tahun 2018.
Baca Juga: Laras Ajeng Nareswari, Bintang Baru Akuatik Mataram yang Panen Rekor Porprov XII NTB 2026
Pergub itu sendiri menurutnya tak berjalan optimal dan belum dicabut sampai saat ini.
"Saya lebih cendrung mengharapkan pak gubernur menerbitkan Pergub Dana BOS Daerah untuk mendukung keberlangsungan dan memberi akses keringanan biaya pendidikan untuk generasi penerus NTB, khususnya pada jenjang SMA/SMK," sarannya.
"Hal ini juga selaras dengan kebijakan kepala daerah untuk mewujudkan SMA/SMK Mendunia, bagaimana SMA/SMK mau mendunia kalau siswanya masih terbebani urusan tagihan sekolah," Sigap melanjutkan.
Baca Juga: Tunggakan Pelanggan Perumdam Tiara Capai Rp 8 Miliar, Gandeng Kejari untuk Penagihan
Dia percaya Pergub Dana Bos Daerah ini akan menjadi kebijakan populis dan strategis yang jika dilahirkan pada pada pemerintahan kali ini, akan terus dikenang rakyat.
"Saya yakin pak gubernur tidak akan pelit sama generasi penerus NTB ini, kalau sewa mobil belasan miliar dan mengalokasikan banyak uang untuk Program Desa Berdaya mampu diberikan, masak sekedar Dana BOS Daerah tidak diberikan," tegasnya.
Terakhir, diingatkan perintah UU Sisdiknas No.20 Thn 2003 pasal 11 poin 2 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara.
"Jadi Dana BOS Daerah tidak akan melanggar aturan di atasnya," tutup Sigap.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Lombok Post