LombokPost-Kementerian Pertanian (Kementan) memperkuat mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama di sektor perkebunan. Lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan diwajibkan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.
Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan langkah mitigasi juga dilakukan dengan membangun 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) serta membentuk Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah.
"Selain itu, mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.
Bagus memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi. Kalimantan Tengah mencatat 10.896 titik, disusul Kalimantan Barat 3.969 titik, Sumatera Selatan 3.506 titik, Papua Selatan 1.396 titik, dan Kalimantan Selatan 1.073 titik.
Baca Juga: Bupati Dompu Serahkan Bantuan Alsintan dari Kementan, Klaim Produksi Padi 2026 Surplus
Namun, ia mengingatkan titik panas hanya menjadi indikator suhu tinggi dan masih memerlukan verifikasi langsung di lapangan. Tidak seluruh titik panas dapat langsung dinyatakan sebagai kejadian kebakaran.
"Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau," kata Bagus.
Penanggulangan karhutla di sektor perkebunan mengacu pada UU Nomor 39 Tahun 2014, Inpres Nomor 3 Tahun 2020, serta Permentan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar.
Salah satu prinsip yang diterapkan adalah zero burning. Pelanggar terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
“Dalam Permentan terbaru tersebut, salah satunya melarang pemanfaatan alasan kearifan lokal oleh korporasi perkebunan atau pelaku usaha skala industri dalam pembukaan lahan,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso sebelumnya menilai karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak.
Menurut dia, akar persoalan berada pada aspek sosial ekonomi, termasuk penggunaan api untuk pembukaan lahan karena dianggap lebih murah dan cepat serta tradisi pembersihan hama.
"Selain itu, banyak lahan berstatus open access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol," ujar dia dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian bertajuk "Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla".
Untuk meningkatkan kewaspadaan di areal anggota, APHI telah mengeluarkan surat edaran kepada para anggota dan mengundang pakar untuk melakukan sosialisasi pencegahan serta penanggulangan karhutla.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Mukti Sardjono mengatakan seluruh 751 perusahaan anggota GAPKI telah memenuhi kualifikasi sarana dan prasarana penanggulangan bencana serta mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan.
GAPKI bersama anggotanya juga berkolaborasi dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, APHI, dan pemerintah daerah dalam penanggulangan karhutla.
“Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota GAPKI," katanya.
Mukti mengatakan pengawasan internal diperketat melalui imbauan tertulis secara berkala serta kerja sama operasional dengan Kementerian Kehutanan dan APHI di lapangan.
"Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami," ujarnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : jawapos.com