DJP Pastikan Belum Ada Program Khusus Pembidikan Pajak Pemilik Rumah Kontrakan pada 2027

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:16 WIB
PENDAPATAN: Ilustrasi uang rupiah yang mencerminkan potensi DBH yang diharapkan, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Bumi Gora. (IVAN/LOMBOK POST)
PENDAPATAN: Ilustrasi uang rupiah yang mencerminkan potensi DBH yang diharapkan, dapat digunakan untuk mendukung pembangunan di Bumi Gora. (IVAN/LOMBOK POST)

LombkPost— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan belum terdapat fokus program kerja khusus yang menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa pada tahun anggaran 2027. Pemilik rumah kontrakan bisa bernapas lebih lega.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan belum ada program kerja khusus pada 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan maupun properti sewa.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa rencana kerja instansi untuk 2027 masih dalam tahap penyusunan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek sebelum menetapkan program, mulai parameter pelaksanaan, analisis risiko, kesiapan sistem, hingga kondisi ekonomi dan masyarakat.

”Hingga saat ini, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada tahun 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Inge di Jakarta, Senin (10/8/2026).

Ketentuan Pajak Penghasilan Sewa Properti

Meskipun demikian, bukan berarti penghasilan dari bisnis sewa properti bebas dari kewajiban pajak. Otoritas perpajakan mengingatkan bahwa payung hukum terkait kewajiban PPh atas hasil usaha penyewaan properti sejatinya telah berlaku.

Inge menegaskan, penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. ”Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” tuturnya.

Menurut Inge, pemerintah memang terus memperkuat basis perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pajak yang sudah ada. Penghasilan dari penyewaan properti menjadi salah satu contoh yang disampaikan dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027.

Pendekatan Pengawasan Berbasis Risiko dan Keadilan

Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DJP tidak semata-mata melihat kepemilikan rumah kontrakan. Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis data dan analisis risiko, dengan mempertimbangkan profil serta tingkat risiko kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut dinilai penting karena karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam. Tidak semuanya merupakan pemilik properti dalam skala besar. Sebagian masyarakat justru menjadikan rumah kontrakan sebagai sumber penghasilan tambahan.

Karena itu, Inge memastikan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

“DJP terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan,” tegasnya.

Meta Deskripsi (140 Karakter): DJP pastikan belum ada program kerja khusus pada 2027 yang menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa sebagai objek pajak baru.

Editor : Redaksi Lombok Post
jalan othr Pajak ppn