Dua terduga pelaku IM dan MY diamankan polisi. Sementara tiga terduga pelaku lain, HH, SU dan NU masih di dalami keterlibatannya.
"Dua terduga saat ini sudah diamankan sementara di Rutan Bima. Mereka ditangkap, Rabu (15/7) atas kasus pengerusakan rumah ibu kandungnya," jelas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, IPTU Adhar SSos pada Radar Tambora, Kamis (16/7).
Peristiwa pengerusakan kata Adhar, terjadi pada April lalu. Bermula ketika lima bersaudara itu mendatangi rumah ibu kandungnya di Desa Monta. Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal kebun jati yang dijual sang ibu. Hanya saja, kehadiran mereka tidak direspon baik.
Karena diacuhkan, mereka geram. Tanpa pikir panjang, IM langsung menyalakan gergaji mesin dan menggergaji pintu rumah, pagar jendela hingga atap. Gergaji mesin itu rupanya sudah dipersiapkan dari rumahnya.
Sementara MY dan tiga lain mengobrak abrik dan membuang seluruh isi rumah. Mulai dari perabotan dapur, kasur hingga pakaian dalam lemari. Saat itu, sang ibu hanya diam dan pasrah melihat kelakuan anak-anaknya.
"Dari peristiwa itu baru IM dan MY ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara tiga terduga pelaku lain masih didalami. Karena saat itu mereka diduga ikut membantu MY mengobarak abrik isi rumah," sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku kecewa dengan sang ibu. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam penjualan kebun jati.
Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 170 ayat 1 dan atau 406 jucto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (jw/r8) Editor : Administrator