Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Di Bima, Gara-gara Kebun Kakak Beradik Rusak Rumah Ibu Kandung

Administrator • Sabtu, 18 Juli 2020 | 00:48 WIB
TERSANGKA: Pelaku IM dan MY diamankan di Polres Bima dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (POLRES BIMA FOR LOMBOK POST)
TERSANGKA: Pelaku IM dan MY diamankan di Polres Bima dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. (POLRES BIMA FOR LOMBOK POST)
BIMA-Gara-gara masalah sepele, lima orang anak tega merusak rumah ibu kandungnya di Desa Monta, Kecamatan Monta. Kini sang ibu, Hj Saodah sudah tidak punya tempat tinggal.

Dua terduga pelaku IM dan MY diamankan polisi. Sementara tiga terduga pelaku lain, HH, SU dan NU masih di dalami keterlibatannya.

"Dua terduga saat ini sudah diamankan sementara di Rutan Bima. Mereka ditangkap, Rabu (15/7) atas kasus pengerusakan rumah ibu kandungnya," jelas Kasat Reskrim Polres Kabupaten Bima, IPTU Adhar SSos pada Radar Tambora, Kamis (16/7).

Peristiwa pengerusakan kata Adhar, terjadi pada April lalu. Bermula ketika lima bersaudara itu mendatangi rumah ibu kandungnya di Desa Monta. Kedatangan mereka untuk menanyakan perihal kebun jati yang dijual sang ibu. Hanya saja, kehadiran mereka tidak direspon baik.

Karena diacuhkan, mereka geram. Tanpa pikir panjang, IM langsung menyalakan gergaji mesin dan menggergaji pintu rumah, pagar jendela hingga atap. Gergaji mesin itu rupanya sudah dipersiapkan dari rumahnya.

Sementara MY dan tiga lain mengobrak abrik dan membuang seluruh isi rumah. Mulai dari perabotan dapur, kasur hingga pakaian dalam lemari. Saat itu, sang ibu hanya diam dan pasrah melihat kelakuan anak-anaknya.

"Dari peristiwa itu baru IM dan MY ditetapkan sebagai pelaku utama. Sementara tiga terduga pelaku lain masih didalami. Karena saat itu mereka diduga ikut membantu MY mengobarak abrik isi rumah," sebut mantan Kasat Narkoba Polres Dompu ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku mengaku kecewa dengan sang ibu. Mereka merasa tidak dilibatkan dalam penjualan kebun jati.

Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 170 ayat 1 dan atau 406 jucto 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. (jw/r8) Editor : Administrator
#Polres Bima #Rusak Rumah #kebun Jati