Dalam aturan itu, warga NTB diwajibkan menggunakan masker di tempat umum. Jika tidak, maka ada sejumlah sanksi yang menunggu sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum, fasilitas umum, tempat ibadah atau di tempat lain yang ditentukan, dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kemudian, bagi warga yang tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, seperti kegiatan social, keagamaan, budaya dikenakan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.
Untuk ASN, diberlakukan sanksi yang lebih berat dibandingkan masyarakat umum. Dalam ketentuan itu disebutkan, setiap ASN yang tidak memakai masker di tempat umum, fasilitas umum, tempat ibadah, tempat lain yang ditentukan dan atau tidak mematuhi protokol penanggulangan penyakit menular yang telah ditetapkan, maka dikenakan sanksi denda sebesar Rp 200 ribu.
Terakhir, pengurus dan atau penanggungjawab tempat, fasilitas umum, ibadah yang tidak melaksanakan kewajiban dalam rangka penanggulangan penyakit menular dikenakan sanksi denda sebesar Rp 400 ribu.
Pengenaan sanksi ini, diperhitungkan berdasarkan pertimbangan kemampuan dan kepatutan, perlindungan kesehatan masyarakat. Sesuai peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif. Kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan dan ditujukan bagi kepentingan pencegahan penyebaran dan penularan penyakit menular.
Kasubag Pemberitaan Humas dan Protokoler Pemkot Bima Dian Fitriany memastikan jika aturan yang dikeluarkan Pemprov tersebut juga diberlakukan di Kota Bima. Karena dalam klausul pasal terdapat pernyataan yang menyatakan bahwa aturan tersebut berlaku di seluruh wilayah NTB. "Saat ini kita sedang lakukan sosialisasi. Nanti, akan diperkuat dalam Perwali, " kata Dian. (tin/r8)
Editor : Administrator