Selain itu, terdakwa dibebankan membayar denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara. Serta dibebankan membayar kerugian negara Rp 67 juta. ”Apabila tidak dibayarkan selama satu bulan sejak perkara ini dinyatakan inkrah maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar hakim Irliana.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Ahmad jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Ahmad 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 83.170.000 subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Ahmad terjerat kasus korupsi dalam penggunaan dana desa Malaju tahun 2016. Saat itu, Desa Malaju mengelola anggaran Rp 1,4 miliar. Dalam penggunaannya ditemukan kerugian negara Rp 200 juta.
Dalam pertimbangan majelis hakim, Ahmad terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ”Yang terbukti dakwaan subsider yaitu pasal 3 Undang-undang Tipikor. Sedangkan, dakwaan primer tidak terbukti,” jelasnya.
Ahmad dibebankan membayar kerugian negara Rp 67 juta karena menggunakan dana desa untuk keperluan pribadi, membayar hutang. ”Berdasarkan keterangan saksi Lia Herawati, pemilik toko bangunan, telah menerima pembayaran hutang dari terdakwa,” jelasnya.
Terdakwa meminjam uang ke saksi dengan jaminan jika ada proyek di desa, segala materialnya akan dibeli di tokonya. Saat dip ersidangan terbukti kalau terdakwa membayar hutangnya menggunakan dana desa. (arl/r1) Editor : Administrator