Kasatintelkam Polres Bima Kota Iptu M Ananda mengungkapkan penggerebakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Dilaporkan sering terjadinya judi sabung ayam di salah satu rumah ASN di Kelurahan Dara. "Mendapat informasi tersebut saya kumpulkan anggota dan menuju lokasi menggerebek judi sabung ayam," katanya, Minggu (31/1).
Dalam penggerebekan tersebut pihaknya menangkap 31 orang terduga penjudi sabung ayam. Selain itu, empat ekor ayam, dua set gelanggang, delapan unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, dan uang tunai Rp 2.070.000 disita.
"Saat ini para pemain dan barang bukti sudah kita amankan di Mako Polres Bima Kota guna diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. (jw/r8) Editor : Administrator