Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

LPA Kota Bima Apresiasi Majelis Hakim PN Raba

Administrator • Selasa, 23 Maret 2021 | 11:00 WIB
DIHUKUM MATI: Terdakwa Pedelius Asman diapit aparat kepolisian saat mendengarkan sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3/2021). (Atina/Radar Tambora)
DIHUKUM MATI: Terdakwa Pedelius Asman diapit aparat kepolisian saat mendengarkan sidang putusan akhir di Pengadilan Negeri Raba Bima, Senin (22/3/2021). (Atina/Radar Tambora)
KOTA BIMA-Ketua LPA Kota Bima Juhriati mengapresiasi hukuman maksimal yang dijatuhkan majelis hakim terhadap pemerkosa dan pembunuh anak 10 tahun. "Ini akan menjadi barometer hukuman bagi kasus kejahatan seksual terhadap anak di Kota dan Kabupaten Bima," kata Juhriati usai mengikuti sidang pembacaan vonis terdakwa Pedelius Asman di PN Raba Bima.

Vonis hukuman mati  ini kata dia, baru kali pertama dijatuhkan majelis hakim untuk kasus anak. "Kami sangat apresiasi, karena ini hukuman maksimal," katanya.

Bagi Juhriati, putusan majelis hakim yang menghukum mati terdakwa menjadi semangat baru baru bagi semua elemen penyelenggara perlindungan anak. Termasuk kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.

LPA juga menyampaikan harapan, ketegasan hakim pada kasus asusila tidak hanya dalam kasus ini. Tapi juga terhadap kasus lain. "Payung hukum sudah ada, tinggal menunjukkan komitmen saja,’’ jelasnya.

Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin mengatakan hukuman mati dalam hukum pidana diterapkan terhadap kejahatan tertentu. Dengan kualitas tergolong berat, sadis, dan membahayakan masyarakat.

Jika dilihat dari kualitas perbuatan terdakwa, pidana mati sudah tepat dan berkeadilan. Apalagi kejahatan terhadap anak di Bima sudah sangat meresahkan masyarakat. "Pidana mati ini diharapkan memberikan efek jera bagi masyarakat, untuk tidak melakukan kejahatan serupa atau kejahatan lain," tegas Syamsuddin.

Soal terdakwa yang tetap kukuh tidak mengakui perbuatannya, menurut dosen hukum pidana ini, hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh. Jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya atau menolak putusan hakim tentu dapat mengajukan perlawanan atau banding. "Dan dia harus buktikan di pengadilan banding jika dia bukan pelakunya," kata dia.

”Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan keyakinan yang diperoleh selama proses pemeriksaan atau pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” sambungnya. (tin/r8) Editor : Administrator
#Vonis Mati #PN Raba #LPA Kota Bima