Vonis hukuman mati ini kata dia, baru kali pertama dijatuhkan majelis hakim untuk kasus anak. "Kami sangat apresiasi, karena ini hukuman maksimal," katanya.
Bagi Juhriati, putusan majelis hakim yang menghukum mati terdakwa menjadi semangat baru baru bagi semua elemen penyelenggara perlindungan anak. Termasuk kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya.
LPA juga menyampaikan harapan, ketegasan hakim pada kasus asusila tidak hanya dalam kasus ini. Tapi juga terhadap kasus lain. "Payung hukum sudah ada, tinggal menunjukkan komitmen saja,’’ jelasnya.
Akademisi STIH Muhammadiyah Bima Syamsuddin mengatakan hukuman mati dalam hukum pidana diterapkan terhadap kejahatan tertentu. Dengan kualitas tergolong berat, sadis, dan membahayakan masyarakat.
Jika dilihat dari kualitas perbuatan terdakwa, pidana mati sudah tepat dan berkeadilan. Apalagi kejahatan terhadap anak di Bima sudah sangat meresahkan masyarakat. "Pidana mati ini diharapkan memberikan efek jera bagi masyarakat, untuk tidak melakukan kejahatan serupa atau kejahatan lain," tegas Syamsuddin.
Soal terdakwa yang tetap kukuh tidak mengakui perbuatannya, menurut dosen hukum pidana ini, hal tersebut sama sekali tidak berpengaruh. Jika terdakwa tidak mengakui perbuatannya atau menolak putusan hakim tentu dapat mengajukan perlawanan atau banding. "Dan dia harus buktikan di pengadilan banding jika dia bukan pelakunya," kata dia.
”Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan keyakinan yang diperoleh selama proses pemeriksaan atau pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” sambungnya. (tin/r8) Editor : Administrator