"Sekolah juga wajib menyediakan masker cadangan untuk siswa yang tidak bawa masker," tegas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bima, Supratman, Kamis (22/7/2021)
Jika Kepala Sekolah (Kepsek) tidak maksimal menerapkan Prokes selama PTM terbatas, dia mengancam sekolah akan diberi sanksi berupa penutupan. "Karena ini menyangkut keselamatan siswa," tegasnya.
Ketentuan tersebut sudah menjadi komitmen Disdikbud, bersama sekolah, dan orang tua wali. Kesepakatan itu digagas sebelum pelaksanaan PTM terbatas diberlakukan beberapa waktu lalu.
"Itu komitmen awal kami. Selama monitoring, sekolah cukup patuh terapkan Prokes," akunya.
Menyinggung perubahan regulasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) setelah masuk varian delta Covid-19 di Kota Bima, Supratman mengaku sekolah tetap melaksanakan PTM terbatas. Dengan syarat, memperketat Prokes.
"Acuan kami berdasarkan surat edaran tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro atau skala kelurahan," bebernya.
Artinya, PTM berbatas tetap dilakukan, semasih tidak ada warga yang terjangkit Covid-19 di kelurahan terkait. Kecuali ditemukan warga yang positif, sekolah akan ditutup. Dibuka kembali setelah pasien dinyatakan sembuh.
"PTM terbatas tetap berjalan, kalaupun ada kebijakan baru soal teknis belajar ke depan, kita tinggal menunggu surat edaran dari pemerintah," tandasnya. (jul/r8) Editor : Redaksi