Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima Fatahullah mengatakan, kasus ini dilaporkan pihak keluarga Malisah pada 2018 lalu. Pasca dilaporkan, pihaknya sudah dua kali bersurat ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Pertama di tahun 2018, kedua tahun 2020. Hanya saja, keberadaan Malisah belum juga terlacak.
"Sekarang kita mau bersurat untuk ketiga kali. Mudah-mudahan keberadaan Malisah diketahui," harap Fatahullah saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Malisah diberangkatkan ke Arab Saudi secara prosedural oleh PT Bumen Jaya Eka Putra pada tahun 2008. Di negara timur tengah itu, wanita kelahiran 1986 ini bekerja di sektor informal.
"Selama bekerja di Arab Saudi, komunikasi dengan pihak keluarga awalnya lancar. Terakhir, sekitar tahun 2012 dia kirim uang pada keluarganya Rp 26 juta," ungkapnya.
Fatahullah akan terus berkoordinasi dengan Kemenaker tentang kabar keberadaan Malisah. Karena Malisah kini termasuk PMI dengan status non prosedural. Dia tidak memperpanjang pasport setelah 3 tahun selesai masa kontrak.
"Pasport itu hanya berlaku tiga tahun. Seharusnya 2011 dia sudah memperpanjang pasport," ungkap pria asal Desa Naru, Kecamatan Sape ini.
Berbeda jika Malisah memperpanjang pasport. Namanya akan terdata pada sistem di kementerian. Ketika bermasalah di negara penempatan, keberadaannya bisa dilacak. "Kalau tidak memperpanjang pasport, kita anggap dia sudah pulang atau berstatus non prosedural," jelasnya. (jul/r8) Editor : Redaksi