KOTA BIMA-Pemerintah Kota (Pemkot) Bima menerbitkan Surat Edaran (SE) pemanfaatan joki cilik pacuan kuda tradisional. Mereka membatasi umur anak yang boleh menunggangi kuda pacuan.
SE itu ditanda tangani Wali Kota Bima Muhammad Lutfi. Dalam SE tertanggal 19 Juli itu berisi tujuh poin ketentuan penggunaan anak sebagai joki. "Dalam SE itu ada pembatasan, tapi bukan larangan," kata Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kota Bima Syafruddin, kemarin.
SE itu mencantumkan regulasi dan aturan yang jelas terkait penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima. Di antaranya, menyediakan alat pelindung diri seperti body protector dan helm berstandar lengkap sesuai dengan standar joki.
Lalu, pengelompokan usia dan klasifikasi umur joki sesuai dengan kelas kuda. Untuk kuda lokal usia joki minimal 10-14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2 dan G3 usia joki minimal 15-19 tahun.
"Kami tidak bisa hilangkan ini, karena sudah tradisional sejak dulu. Makanya kita batasi umur saja," jelasnya.
Penyelenggaraan latihan joki dilakukan di luar jam sekolah. Juga ada supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat lomba serta latihan digelar. "Tapi kita atur pelibatan anak sebagai joki ini, sesuai dengan Undang-undang perlindungan anak yang sudah ada," tegasnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima Juhriati mengapresiasi sikap Pemkot Bima. Dia mengatakan, SE sifatnya tidak mengikat siapapun, sehingga penerapan tetap membutuhkan ketaatan dan kesadaran semua pihak.
"Kita masih akan menunggu peraturan yang lebih mengikat, sehingga pelibatan anak sebagai joki lebih jelas lagi," katanya singkat. (man/r8)
Editor : Galih Mps