Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jual Pupuk dan Elpiji Bersubsidi Lampau HET Bisa Dipidana

Galih Mps • Kamis, 28 Juli 2022 | 21:30 WIB
Sulaiman MT SH. (FIRMAN/LOMBOK POST)
Sulaiman MT SH. (FIRMAN/LOMBOK POST)

BIMA-Pupuk dan elpiji bersubsidi kerap bermasalah. Oknum penyalur atau agen sering menaikan harga yang melampaui harga eceran tertinggi (HET).


"Harga barang yang disubsidi oleh pemerintah sudah ada HET. Apabila menjual di atas HET bisa dipidana," jelas Praktisi Hukum Sulaiman MT SH ditemui, kemarin.


Dia menyoroti penjualan pupuk jenis urea dan gas elpiji kemasan 3 kilogram. Belakangan ini, dua barang bersubsidi pemerintah ini dijual di atas HET.


Menurut dia, dalam amanat Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan mengatur larangan dan sanksi. "Dua aturan produk hukum itu sudah mengatur ancaman pidananya. Kalau ada yang melanggar bisa dilaporkan," tegasnya.


Aparat Penegak Hukum (APH), lanjut dia, bisa mengusut dan memproses bila terjadi penjualan barang subsidi dijual melampaui HET. Dia mengatakan, ada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran administrasi dan pelanggaran pidana.


"Pelanggaran administrasi lebih pada kaitan izin dan bisa disikapi oleh instansi terkait lingkup pemerintah. Pelanggaran pidana, kalau ada yang mau melaporkan kepada APH, dan APH wajib memproses," ujar dia.


Dia mengatakan, masyarakat sangat dirugikan dengan kenaikan harga melebihi ketetapan pemerintah. Karena barang bersubsidi itu telah diatur dan pemerintah telah memberikan keuntungan kepada pengecer maupun pangkalan resmi.


"Sebenarnya tidak perlu lagi menjual barang subsidi dengan harga yang melampaui HET. Karena menjual sesuai HET sudah ada keuntungan," tambah dia. (man/r8)

Editor : Galih Mps
#lpg #Subsidi #Bima