Informasi yang dihimpun, narasi surat pembatalan kerja sama diduga dikonsep oknum pegawai pada Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima. Surat yang dibuat tertanggal 31 Agustus 2022 itu diserahkan kepada pendamping dan ditandatangani sembilan agen BRILink.
Pendamping PKH Langgudu La Sukim membenarkan ada pemutusan kerja sama supplier komponen tambahan dengan UD Aisah. "Saya hanya menerima surat dari pak Deny (Kusumayadi), pegawai pada Dinas Sosial Kabupaten Bima," aku dia dihubungi via ponsel, kemarin.
Sukim mengakui pula mendatangi satu per satu pemilik agen BRILink untuk meneken surat pembatalan kerja sama. "Memang saya yang mendatangi mereka (agen BRILink) karena disuruh pak Deny," bebernya.
Bagi dia, agen wajar membatalkan kerja sama tersebut. Karena supplier tersebut memasok bahan pangan berupa beras yang bau dan berkutu. "Ini kan ada keluhan. Disikapi oleh pihak dinas dan diteruskan kepada kami di lapangan," sebutnya.
Kasi Pelayanan Fakir Miskin Dinsos Kabupaten Bima Deny Kusumayadi membenarkan adanya pemutusan perjanjian kerja sama dengan supplier UD Aisah. "Karena kualitas barangnya kurang bagus, sehingga terjadi penolakan oleh agen," katanya dihubungi, kemarin.
Untuk memenuhi kebutuhan KPM di Kecamatan Langgudu telah ditunjuk supplier baru. "Penyaluran ke BRILink dilakukan oleh distributor baru, Rukmini," ucapnya. (man/r8) Editor : Administrator