Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tim Gabungan Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Bima

Galih Mps • Sabtu, 3 Desember 2022 | 22:30 WIB
ILEGAL: Aparat gabungan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal di Bima, Kamis (1/12).(FIRMAN/LOMBOK POST)
ILEGAL: Aparat gabungan mengamankan ratusan bungkus rokok ilegal di Bima, Kamis (1/12).(FIRMAN/LOMBOK POST)

BIMA-Sejumlah toko dan warung kedapatan menjual rokok ilegal. Ratusan bungkus rokok beragam merek disita, Kamis (1/12).


Rokok tanpa izin edar itu diamankan tim gabungan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sumbawa, Polres Bima, TNI, dan Satpol PP Bima. ”Rokok tersebut hasil operasi di wilayah Bolo,” kata Kasatpol PP Bima Suhardi, kemarin.


Sebelum penindakan, tim sudah turun sosialisasi kepada pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Langkah ini sebagai upaya mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bima.


”Razia rokok ilegal ini kerja sama dan sinergi pemda dengan KPPBC Sumbawa terkait DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)," sebutnya.


KPPBC Sumbawa ini memiliki wilayah kerja di Bima, Kabupaten Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, dan Kota Bima. Pada razia kemarin, tim menyisir area pasar dan pertokoan wilayah Bolo.


Di sana, tim mendapati rokok tanpa pita cukai, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai bekas, dan tidak memiliki izin edar. Rincianya, rokok Dalil 100 bungkus, SP 137 bungkus, dan Sakura 22 bungkus.


”Ada 259 bungkus rokok ilegal yang disita. Ke depan tim pemberantasan peredaran rokok ilegal akan lebih intens turun operasi,” tandasnya.


Kepala Bidang Opstin Satpol PP Bima Edy Syahroni menambahkan, pihaknya menyisir satu per satu toko dan warung di Bolo. Tempat penyimpanan rokok seperti etalase, laci meja, dan gudang tidak luput dari pemeriksaan. ”Operasi ini sekaligus mengedukasi pemilik toko atau pedagang,” jelasnya.


Dia mengingatkan agar pedagang tidak menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan rokok ilegal. ”Kalau ditemukan lagi akan ditindak tegas,” tambah dia. (man/r8)

Editor : Galih Mps
#rokok ilegal