Dalam kasus ini, penyidik menetapkan IA, 20 tahun dan FR, 24 tahun warga Kota Bima sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Polres Bima Kota untuk kepentingan penyidikan.
“Kami akan menunggu hasil pemeriksaan jaksa peneliti terhadap berkas dua tersangka ini,”jelas dia.
Jika berkas tersangka dinyatakan lengkap, lanjut dia, selanjutnya penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka. "Sebaliknya, kalau belum lengkap, kami akan penuhi petunjuk jaksa peneliti," sebutnya.
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, IA dan FR menyandang status tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian proses olah TKP dan memeriksa CCTV sekitar TKP. ”Dari proses itu didapatkan cukup bukti,” jelasnya.
Menurut keterangan saksi yang telah diperiksa, keributan korban dan para pelaku berawal dari kesalahpahaman. Saat itu, tersangka menegur korban yang sedang duduk dalam kondisi mabuk di tengah jalan Kelurahan Paruga, Kota Bima, sekitar pukul 00.30 Wita, Kamis (18/5). ”Tersangka juga dalam posisi mabuk,” jelasnya.
Tak terima ditegur, korban dan para tersangka terlibat adu mulut. Hingga akhirnya berujung pengeroyokan terhadap korban. Karena kalah jumlah, korban yang diketahui asal Lamaole, Desa Kenotan, Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, NTT ini kabur. Sementara pelaku tetap mengejar korban hingga ke pinggir Sungai Padolo, Kelurahan Paruga.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan menyeberang jembatan gantung Paruga, lalu terjun ke sungai. Rupanya tersangka masih mengejar korban. Kemudian melempar balok kayu dan mengenai kepala korban. ”Saat itu korban hilang di sungai dan ditemukan dalam keadaan sudah tidak bernyawa Jumat (19/5),” bebernya.
Dari hasil autopsi, kematian korban disebabkan terkena hantaman benda tumpul di kepala bagian atas sisi kanan. Korban mengalami patah tulang tengkorak bagian kanan serta pendarahan di batang otak dan otak kecil. ”Saat ini tersangka sudah kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” tandasnya.
Tersangka IA dan FR dijerat dengan pasal 338 sub Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e sub Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (jlo/r8)
Editor : Baiq Farida