Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kafe Tumbuh Subur Sepanjang Pantai Ule, Pemkot Bima Izinkan Asal Jangan Jual Miras

Galih Mps • Sabtu, 15 Juli 2023 | 22:00 WIB
MAKIN BERTAMBAH: Kafe di sepanjang Pantai Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, kian menggeliat. Sejumlah kafe baru sedang dibangun.(ISLAMUDDIN/LOMBOK POST)
MAKIN BERTAMBAH: Kafe di sepanjang Pantai Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima, kian menggeliat. Sejumlah kafe baru sedang dibangun.(ISLAMUDDIN/LOMBOK POST)

KOTA BIMA-Usaha hiburan malam semakin menggeliat sepanjang Pantai Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Sejumlah kafe baru sedang dibangun.


Pantauan Lombok Post, kafe-kafe menghiasi sepanjang jalur Utara  Kota Bima itu. Di pintu masuk Kelurahan Ule, ada sebuah kafe dengan cat warna hijau berada di bagian timur jalan.


Tak jauh dari situ, ada sederet kafe di bagian Barat jalan. Di lokasi ini, ada kafe yang tengah dibangun.


Tempat hiburan malam ini terlihat juga berada sebelum memasuki wilayah Songgole, Kecamatan Asakota. Di sana, ada beberapa kafe yang sudah lama beroperasi. Ada pula yang baru dibangun.


Di sisi lain, kafe-kafe ini tidak beraktivitas di siang hari. Kafe baru beroperasi di malam hari. ’’Hanya malam buka,’’ kata salah seorang pemotor Arif kepada Koran ini, kemarin.


Kepala Dinas Kominfotik Kota Bima H Mahfud tidak menampik jika kafe-kafe di wilayah Pantai Ule tumbuh subur. Dia menegaskan, tidak ada larangan membangun kafe di sepanjang Ule. Asalkan memenuhi semua persyaratan perizinan. ’’Tidak ada batasan, selama memenuhi persyaratan perizinan ndak ada masalah,’’ katanya dihubungi Lombok Post, kemarin.


Sebaliknya, Pemkot Bima dengan tangan terbuka mengizinkan adanya pembangunan kafe sebanyak-banyaknya. Tetapi kafe tersebut dilarang menjual barang terlarang.


’’Malah kita suruh sebenarnya, cuma yang positif, jangan yang negatif. Kalau pemerintah kota inginkan sebanyak-banyaknya usaha kafe, silakan saja,’’ jelasnya.


’’Kan kafe, kafe jangan yang berkonotasi negatif, kafe itu kan tempat minum kopi, silakan saja. Kalau kafe negatif pasti pemerintah melarang,’’ ujar Mahfud.


Dia menegaskan, kafe-kafe tersebut tidak diperbolehkan menjajakan barang terlarang, seperti minuman keras, narkotika, dan sejenisnya. Bila ditemukan ada kafe menjual barang-barang tersebut, pihaknya akan menindak tegas.


’’Miras dilarang dijual. Satpol PP dan aparat keamanan rutin mengadakan razia,’’ tandasnya. (jlo/r8)

Editor : Galih Mps
#Bima