Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Asyik, Upah Minimum Kota Bima Tahun Depan Bakal Naik

Galih Mega Putra S • Kamis, 23 November 2023 | 14:00 WIB
Abdul Haris. (FIRMAN/LOMBOK POST)
Abdul Haris. (FIRMAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemerintah Kota (Pemkab) Bima memastikan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Bima untuk tahun 2024 nanti akan mengalami kenaikan dari tahun lalu.

"Dari hasil rancangan awal kita di Disnaker, UKM nanti naik sedikit dibandingkan tahun 2023 ini," kata Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bima Abdul Haris, kemarin.

Dia belum bisa mempresentasekan kenaikan UMK tersebut. Hal ini masih dibahas lebih lanjut dengan pihak terkait. 

"Data-data pendukungnya masih kita kumpulkan. Sampai sekarang proses pengumpulan datanya masih berlangsung," jelasnya.

Sejauh ini data yang dibutuhkan tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, daya beli masyarakat, dan tingkat penyerapan tenaga kerja. 

Selain itu, data kaitan rata-rata pengeluaran per kapita per bulan, median upah buruh karyawan pegawai, dan angka persentase kemiskinan juga menjadi acuan perhitungan kenaikan UMK.

"Kalau data itu sudah kita kumpulkan, baru dibahas bersama untuk pengambilan keputusan penetapan UMK-nya," ujarnya.

Dalam penerapan UMK nanti, perusahan besar dan menengah diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Tidak seperti yang berlaku di lapangan belakangan ini yang hanya sebagian menerapkannya.

Menurut Haris, dua jenis perusahaan ini diwajibkan oleh aturan untuk membayar gaji karyawan sesuai dengan UMK yang ditetapkan pemerintah daerah.

Jika terbukti melanggar, sambung dia, mereka akan dikenakan saksi.

"Berbeda dengan para pelaku usaha kecil yang tidak diwajibkan. Jadi mereka bisa bayar gaji sesuai dengan kesepakatan bersama dengan karyawan," tandasnya. (man/r8)

Editor : Marthadi
#disnaker #umk #Bima