Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terpidana Korupsi Bansos Kebakaran Bima Masih Terima Gaji, kok Bisa?

Galih Mega Putra S • Selasa, 12 Desember 2023 | 15:24 WIB

.

TETAP TERIMA GAJI: Terpidana Sirajudin (kanan) saat dieksekusi di Lapas Mataram, belum lama ini. (DOK/LOMBOK POST)
TETAP TERIMA GAJI: Terpidana Sirajudin (kanan) saat dieksekusi di Lapas Mataram, belum lama ini. (DOK/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima hingga kini masih membayar gaji dua orang terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran. Yakni Sirajudin dan Ismud.

ASN Pemkab Bima ini masih menerima gaji meski tengah menjalani hukuman. Maklum keduanya belum dipecat sebagai PNS.

Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bima Arifudin mengaku masih membayar gaji dua terpidana korupsi Bansos kebakaran tersebut.

"Masih tetap dibayar walau hanya 50 persen dari total gajinya," kata dia ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/12).

Pembayaran setengah dari total gaji tersebut dilakukan sejak keduanya ditahan penyidik Kejari Bima. "Kan ada surat yang kami terima dari BKD kaitan pembayaran gaji setengah ini," terangnya.

Dia mengatakan, pembayaran gaji keduanya terakhir kali dilakukan untuk Desember ini. "Gaji bulan ini dibayar 50 persen juga," ujarnya.

Arifudin mengetahui adanya aturan pemecatan bagi PNS yang terlibat kasus korupsi. Namun sebelum ada surat (pemberhentian) resmi dari BKD, maka pembayaran gaji tetap dilakukan.

"Selama kita belum menerima surat pemberitahuan pemberhentian dari BKD, tetap kita tindaklanjuti permintaan dari OPD terkait," tuturnya.

BPKAD, lanjut dia, membayar berdasar permintaan dari OPD terkait. "BKD yang harusnya berperan," kata dia.

Diketahui, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima Sirajudin telah dieksekusi di Lapas Mataram. Staf Ahli Bupati Bima dikerangkeng setelah putusan tingkat kasasi turun.

Sirajudin divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Selain dia, dalam perkara tersebut hakim Mahkamah Agung (MA) RI juga menghukum Ismud. 

Mantan kepala bidang pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bima divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia juga sedang menjalani hukuman di Lapas Mataram. (man/r8)

Editor : Kimda Farida
#Korupsi #Bansos #Bima