Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Sanksi Koruptor Bansos Kebakaran Bima Masih Dirahasiakan, Kenapa?

Galih Mega Putra S • Jumat, 15 Desember 2023 | 11:50 WIB
 
SUDAH SANKSI: Terpidana korupsi bansos Sirajudin bersama penasihat hukumnya Abdul Hanan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.(DOK/LOMBOK POST)
SUDAH SANKSI: Terpidana korupsi bansos Sirajudin bersama penasihat hukumnya Abdul Hanan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Mataram, belum lama ini.(DOK/LOMBOK POST)
 
LombokPost-Dua PNS lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima yang menjadi terpidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) kebakaran dijatuhi sanksi disiplin. Hanya saja, bentuk sanksi untuk mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Sirajudin AP dan Kepala Bidang Linjamsos Dinas Sosial Kabupaten Bima Ismud masih dirahasiakan.
 
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima Abdul Wahab Usman membenarkan tim bina aparatur bersama tim penasihat hukum Pemkab Bima telah mengadakan rapat. "Tim Bina Aparatur dengan didampingi tim penasihat hukum Pemda baru saja selesai rapat membahas masalah (sanksi dua terpidana korupsi) itu," ucapnya via pesan WhatsApp, Kamis (14/12/2023).
 
Mantan Inspektur Inspektorat Kabupaten Bima itu enggan membeberkan apa saja hasil kesimpulan tim dalam rapat tersebut. "Hasil rapat segera kami laporkan ke pejabat pembina kepegawaian daerah (Bupati Bima)," tuturnya.
 
Baca Juga: Terpidana Korupsi Bansos Kebakaran Bima Masih Terima Gaji, kok Bisa?
 
Informasi yang diperoleh, dasar keputusan tim dalam rapat dimaksud yakni berdasarkan amanat pasal 52 ayat (3) huruf H dan huruf i Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "Hasilnya seperti apa, sabar saja dulu, karena kami tidak bisa mendahului pimpinan," ujarnya.
 
Pasal 52 ayat (3) mengatur tentang pemberhentian tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN. Amanat huruf (h) dalam pasal tersebut berbunyi dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun.
 
Dalam huruf (i) berbunyi dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
 
Diketahui, dua koruptor dana Bansos kebakaran tahun 2020 itu tengah menjalani hukuman di Lapas Mataram. Terpidana Sirajudin maupun Ismud dinyatakan bersalah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. 
 
Majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhi hukuman keduanya dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. (man/r8)
Editor : Kimda Farida
#Korupsi #Bansos #Bima