Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU Kabupaten dan Kota Bima Tunda Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan

Galih Mega Putra S • Selasa, 20 Februari 2024 | 20:45 WIB
Ady Supriadin. (FIRMAN/LOMBOK POST)
Ady Supriadin. (FIRMAN/LOMBOK POST)
LombokPost-KPU Kabupaten dan Kota Bima menghentikan sementara proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
 
Hal itu sesuai dengan arahan dari KPU RI menyusul perbaikan maintenance terhadap aplikasi sirekap.
 
"Rekap tingkat PPK ditunda sejak tanggal 18 dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Februari," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bima, Senin (19/2).
 
Sebenarnya, kata Ady, sudah ada Kecamatan yang telah melaksanakan rekapitulasi tingkat PPK 17 Februari.
 
"Karena ada instruksi demikian (penghentian) dari KPU pusat, kita tunda dulu," tuturnya.
 
Baca Juga: Optimalisasi Peran dan Fungsi Pengawasan Notaris, Kanwil Kemenkumham NTB Selenggarakan Rapat Koordinasi
 
Penundaan tersebut tidak hanya terjadi pada sebagian PPK saja, melainkan semua Kecamatan di Kabupaten Bima.
 
"Semua di 18 Kecamatan dihentikan dan dilanjutkan sampai tanggal 20 Februari ini," tandasnya.
 
Senada dengan KPU Kota Bima, rekapitulasi tingkat PPK sudah dihentikan sejak tanggal 18 Februari ini.
 
"Kita juga sudah hentikan kegiatan rekap tingkat PPK," ucap Komisioner KPU Kota Bima Yety Safriati yang dihubungi via sambungan WhatsApp.
 
Alasan penghentian dan penundaan rekap di KPU Kota Bima sama dengan yang disampaikan komisioner KPU Kabupaten Bima.
 
"Ada perbaikan aplikasi sirekap oleh KPU pusat," ujar Yety. (man/r8)
 
Editor : Kimda Farida
#psu #KPU #Bima