KPU Kabupaten dan Kota Bima Tunda Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kecamatan
Galih Mega Putra S• Selasa, 20 Februari 2024 | 20:45 WIB
Ady Supriadin. (FIRMAN/LOMBOK POST)
LombokPost-KPU Kabupaten dan Kota Bima menghentikan sementara proses rekapitulasi perolehan suara tingkat Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).
Hal itu sesuai dengan arahan dari KPU RI menyusul perbaikan maintenance terhadap aplikasi sirekap.
"Rekap tingkat PPK ditunda sejak tanggal 18 dan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Februari," ujar Komisioner KPU Kabupaten Bima Ady Supriadin ditemui di Kantor KPU Kabupaten Bima, Senin (19/2).
Sebenarnya, kata Ady, sudah ada Kecamatan yang telah melaksanakan rekapitulasi tingkat PPK 17 Februari.
"Karena ada instruksi demikian (penghentian) dari KPU pusat, kita tunda dulu," tuturnya.