LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menyatakan pikir-pikir atas vonis 14 terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
Sikap penuntut umum tersebut disampaikan pasca pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
"Pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal, (15/3).
Sesuai hukum acara pidana, penuntut umum memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.
Diketahui, hukuman yang diterima para terdakwa beragam.
Ada yang 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan penjara.
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut 14 terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim M Alvian yang menyidangkan terdakwa Abubakar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bukan kurungan.
Di sidang lain, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek S yang menyidangkan terdakwa Syamsudin, Ahmad Husni, dan Mukhlis menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 1 tahun penjara terhadap terdakwa.
Ketiganya dibebani pula membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara terdakwa Jainudin divonis paling tinggi.
Majelis Hakim menghukum Jainudin dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa lain, Masykur, Junaidin, Syarif Hidayatullah, M Saleh, Ahmad Yani, Ikhsan, Arifin, Sumardin dan Sumarlin masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan. (man/r8)
Editor : Kimda Farida