Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terkait Vonis 14 Terdakwa Kasus Pembakaran Logistik Pemilu, Jaksa Masih Pikir-Pikir

M Islamuddin • Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:05 WIB
SIDANG: Terdakwa kasus pembakaran logistik pemilu di Parado, Kabupaten Bima divonis dengan hukuman berbeda. (FIRMAN/LOMBOK POST)
SIDANG: Terdakwa kasus pembakaran logistik pemilu di Parado, Kabupaten Bima divonis dengan hukuman berbeda. (FIRMAN/LOMBOK POST)
LombokPost-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bima menyatakan pikir-pikir atas vonis 14 terdakwa kasus pembakaran logistik Pemilu di Kecamatan Parado, Kabupaten Bima.
 
Sikap penuntut umum tersebut disampaikan pasca pembacaan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
 
"Pikir-pikir," kata Kasi Pidum Kejari Bima Oktaviandi Samsurizal, (15/3).
 
Sesuai hukum acara pidana, penuntut umum memiliki waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap atas putusan majelis hakim tersebut.
 
Diketahui, hukuman yang diterima para terdakwa beragam.
 
Ada yang 1 tahun hingga 1 tahun 6 bulan penjara.
 
Putusan hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
Sebelumnya, JPU menuntut 14 terdakwa masing-masing 2 tahun penjara.
 
Baca Juga: Waduh, Pelajar SMA di Bima ini Jadi Pengedar Sabu
 
Ketua Majelis Hakim M Alvian yang menyidangkan terdakwa Abubakar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara.
 
Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsidair 6 bukan kurungan.
 
Di sidang lain, Ketua Majelis Hakim Ni Kadek S yang menyidangkan terdakwa Syamsudin, Ahmad Husni, dan Mukhlis menjatuhkan hukuman pidana masing-masing 1 tahun penjara terhadap terdakwa.
 
Ketiganya dibebani pula membayar uang denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Sementara terdakwa Jainudin divonis paling tinggi.
 
Majelis Hakim menghukum Jainudin dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.
 
Terdakwa lain, Masykur, Junaidin, Syarif Hidayatullah, M Saleh, Ahmad Yani, Ikhsan, Arifin, Sumardin dan Sumarlin masing-masing 1 tahun 6 bulan.
 
Mereka juga divonis membayar denda masing-masing Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan. (man/r8)
Editor : Kimda Farida
#logistik #Pemilu #Bima