Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Tambak Udang PT ABB Belum Ada Izin Lingkungan, DLHK: Kami Sudah Kirim Surat Teguran

Galih Mega Putra S • Sabtu, 27 April 2024 | 23:03 WIB
DEMO PENOLAKAN: Warga Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Bima menolak keberadaan tambak udang PT ABB di desa setempat, Kamis (25/4).
DEMO PENOLAKAN: Warga Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Bima menolak keberadaan tambak udang PT ABB di desa setempat, Kamis (25/4).

LombokPost-Pembangunan tambak udang yang dikelola PT Anugerah Berkah Berkelimpahan (ABB) di Desa Kiwu, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu diduga ilegal.

Kepala Bidang Penataan dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat teguran terhadap perusahaan tersebut.

Karena mereka beroperasi tanpa mengantongi izin lingkungan.

”Kalau tetap beroperasi akan diberikan sanksi administrasi. Kemarin itu teguran pertama,” kata dia kepada Lombok Post.

Surat teguran itu dengan Nomor: 660/1247/PPL-DISLHK/2024 dikirim 28 Maret lalu.

Dalam surat itu, DLHK menyebutkan bahwa aktivitas pembangunan tambak udang PT ABB tidak memiliki persetujuan lingkungan sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.

Karena itu, DLHK meminta kepada penanggung jawab usaha atau kegiatan PT ABB untuk menghentikan seluruh aktivitas tambak udang sampai dengan semua persyaratan dasar untuk penerbitan izin berusaha telah diperoleh.

PT ABB juga diminta berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.

”Setelah turun surat teguran dan belum ada tindaklanjuti, kami akan turun cek. Kalau tidak diindahkan akan akan teguran kedua,” jelasnya.

Sebelumnya, sekelompok warga Desa Kiwu mendesak PT ABB menghentikan pembangunan tambak udang, Kamis (25/4).

Koordinator Lapangan (Korlap)  Aksi Adi Sucipto menuding PT ABB diduga tidak memiliki izin.

Dia juga menuding pembangunan tambak udang tersebut diduga tidak mengantongi izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dari pemerintah.

”Ada beberapa kejanggalan mengenai keberadaan dan aktivitas perusahaan. Lokasi pembangunan tambak udang itu merupakan lahan pertanian (zona hijau) dan pariwisata laut di Desa Kiwu,” sebutnya.

Keberadaan tambak udang ini, sambung dia, dikhawatirkan akan menimbulkan pencemaran lingkungan, khususnya biota laut.

”Kami minta perusahaan segera menghentikan seluruh aktivitas kegiatannya,” desak dia.

Perwakilan PT ABB Candra Hidayat menegaskan, aktivitas pembangunan tambak udang di Desa Kiwu sudah mengantongi izin.

Menurutnya, sejak berada di Desa Kiwu, pihaknya sudah sosialisasi dan berkoordinasi dengan para pihak, termasuk Pemerintah Desa Kiwu.

"Tidak mungkin kami melakukan aktivitas tanpa terlebih dahulu berkoordinasi para pihak terkait di desa ini," jelasnya. (jlo/r8)

Editor : Redaksi Lombok Post
#tambak #ilegal #Dompu