Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Bongkar Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi, Polres Bima Kota Tangkap Satu Pelaku

M Islamuddin • Jumat, 17 Mei 2024 | 17:20 WIB
PRAKTIKAN OPLOS ELPIJI: Pelaku AR mempraktikan pengoplosan elpiji di Polres Bima Kota
PRAKTIKAN OPLOS ELPIJI: Pelaku AR mempraktikan pengoplosan elpiji di Polres Bima Kota

LombokPost-Polres Bima Kota berhasil membongkar aksi pengoplosan gas elpiji subsidi ke non subsidi.

Satu orang inisial AR warga Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima ditangkap.

Polisi juga mengamankan puluhan tabung gas elpiji 3 kilogram (kg), tabung gas 5,5 kg, dan tabung gas 12 kg.

”AR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga memindahkan gas elpiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi dan mencampurnya dengan benda lain untuk dijual,” kata Wakapolres Bima Kota Kompol Herman, Kamis (16/5).

Pengungkapan praktik pengoplosan elpiji ini bermula ketika anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota menerima informasi dari masyarakat perihal aktivitas di rumah AR.

Anggota pun turun menyelidiki dan mendapati AR sedang mengangkut tabung gas elpiji nonsubsidi hasil oplosan menggunakan mobil pikap.

Polisi membuntuti pergerakan AR hingga Pasar Senggol Kota Bima. ”Saat berada di pasar itu anggota menangkap AR,” jelas Herman.

Setelah itu, petugas bergerak ke rumahnya AR untuk kepentingan pengembangan. Di sana, ditemukan alat dan bahan untuk mengoplos gas elpiji.

”Anggota mengamankan 34 tabung gas elpiji 3 kg dalam keadaan kos kosong, satu tabung gas 12 kg kosong, lima regulator kopling, segel tabung gas, dan berbagai alat lainnya," sebut Herman.

Selain itu, diamankan juga mobil pikap Nopol EA 8220 SE, sembilan tabung gas elpiji 12 kg, empat tabung gas elpiji 5,5 kg, 35 tabung gas elpiji 3 kg kosong, lima regulator kopling, satu paket segel gas elpiji 12 kg, 50 plastik segel warna merah, 70 segel gas elpiji 3 kg, 33 segel gas elpiji 3 kg dengan plastik segel, ember berisi plastik es batu, timbangan, potongan baliho, dan lainnya.

Herman mengungkapkan modus operandi AR ini.

Ia membeli gas elpiji 3 kg dari pengecer di Kota Bima dan mengumpulkannya di rumah.

Selanjutnya, AR membeli tabung gas nonsubsidi kosong ukuran 5,5 kg dan 12 kg.

”Dia menggunakan regulator kopling, gas dari tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke tabung nonsubsidi yang lebih besar.

Saat transfer gas itu, AR menggunakan es batu untuk mendinginkan,” ungkapnya.

Setelah tabung gas elpiji nonsubsidi terisi, AR memasang segel yang dibeli secara online dan menjual gas oplosan tersebut dengan harga lebih tinggi di wilayah Kecamatan Rasanae Barat dan Raba.

”Dari setiap gas elpiji oplosan 12 kg nonsubsidi, AR mendapatkan keuntungan sebesar Rp 55 ribu per tabung. Sementara dari gas elpiji 5,5 kg dia mendapat untung Rp 20 ribu per tabung,” sebutnya.

Kini AR dan barang bukti diamankan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.

Dia disangkakan dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (jlo/r8)

Editor : Kimda Farida
#gas #lpg #Bima