LombokPost-Polres Bima Kota berhasil mengungkap penjualan senjata api (Senpi) rakitan di Desa Waduruka, Kabupaten Bima, akhir pekan lalu.
Penjual senpi rakitan MS, 42 tahun dan pembeli inisial DL, 40 tahun ditangkap.
”Pelaku DL ini menguasai senpi rakitan laras pendek (pistol) dan dua butir amunisi. Sementara MS adalah penjual. Keduanya warga Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima,” kata Wakapolres Bima Kota Herman, kemarin.
Kasus kepemilikan senpi ilegal itu terungkap setelah polisi menerima laporan warga yang mengaku resah dengan ulah dari pelaku DL.
Pria tersebut diduga menyimpan senpi rakit beserta amunisinya.
”DL kita tangkap di rumahnya di Dusun Soro Afu, Desa Waduruka. Saat akan ditangkap pelaku ini sempat mengelak dan mengelabui petugas dengan menyembunyikan senpi di bawah kasur tempat tidurnya,” ungkap Herman.
Saat digeledah, petugas menemukan senpi rakitan, dua butir amunisi dengan kaliber 5,56.
”Amunisi itu disembunyikan DL di dalam lemari,” ungkap dia.
Dari pengakuan DL, senpi rakitan itu dibeli dari rekannya MS.
Polisi pun bergerak mencari dan menangkap MS di Desa Waworada. Kepada petugas, MS mengaku menjual senpi jenis pistol tersebut ke pelaku DL dengan harga Rp 2 juta.
”Dari harga itu, MS mendapatkan keuntungan Rp 1 juta. Sedangkan MS menyebut senpi yang dijual kepada DL itu dibeli dari seseorang berinisial UC,” kata Herman.
Saat ini polisi masih memburu pelaku UC yang diketahui warga Desa Lido.
”Masih dalam pengejaran UC,” tandas dia.
Pelaku DL dan MS dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun. (jlo/r8)
Editor : Redaksi Lombok Post