LombokPost-Oknum anggota Satpol PP Kabupaten Bima inisial AR warga Desa Tumpu, Kecamatan Bolo, dipecat. Pegawai honorer ini diduga terlibat kasus narkoba.
Dia ditangkap sedang nyabu bersama rekannya IW di kediamannya di Desa Tumpu sekitar pukul 19.00 Wita, Senin (15/7).
Dalam penangkapan itu, Polsek Bolo mengamankan dua poket sabu.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bima Kumara Jaya SSTP M Si menegaskan, oknum anggota tersebut sedang diproses untuk dilakukan pemecatan sesuai aturan berlaku.
”Langsung kita keluarkan surat pemecatan terhadap yang bersangkutan,” kata Kumara, Jumat (19/7).
Satpol PP telah bersurat dan ditujukan kepada Bupati Bima perihal pemberhetian AR sebagai honorer anggota Satpol PP.
”Kita sudah langsung bersurat ke bupati cq BKD untuk dipecat,” ujarnya.
Menurut dia, pemecatan AR tidak harus menunggu putusan inkrah. Karena status AR saat ini sebagai pegawai kontrak.
”Kalau ASN, ada prosesnya. Karena AR tertangkap tangan, jadi kami langsung keluarkan yang bersangkutan,” tegas dia.
Pemecatan terhadap AR yang sehari-hari bertugas di markas komando (Mako) Satpol PP Bima ini sudah melalui pertimbangan. Dia disebut melakukan pelanggaran berat.
”Narkoba itu pelanggaran berat. Pelanggaran ini berat dan harus disanksi berat. Hal ini menyangkut hukum dan kami langsung tindak,” katanya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, pihaknya rutin memberikan pembinaan terhadap anggota. ”Tiap tahun kita evaluasi tiga kali, pembinaan tiap kecamataan dan mako,” jelas Kumara.
Dia mengimbau kepada anggota lain agar tidak bersentuhan dengan narkoba. Karena kasus narkoba masuk kategori pelanggaran berat.
”Kita akan dilakukan hal yang sama atau pecat. Jangankan narkoba, hal-hal kecil kami akan tindak. Kalau masih sebatas jadi saksi, tidak sampai dipecat. Kalau sudah ditangkap, akan ditindak tegas,” pungkas dia. (jlo/r8)
Editor : Kimda Farida