LombokPost-Penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, terus berlanjut.
Penyidik Kejari Bima telah memeriksa sejumlah rekanan proyek dana BOS.
Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa pihak SMAN 1 Woha.
Di antaranya, bendahara dana BOS dan kepala SMAN 1 Woha Hairul Juhdy.
Kasi Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat mengatakan, pihak ketiga atau rekanan telah dipanggil.
Mereka dimintai keterangan untuk memastikan kesesuaian penggunaan dana BOS.
”Pihak ketiga yang diperiksa yakni toko tempat pembelian atau pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK). Kami telusuri kebenarannya, apakah benar belanja di toko tersebut,” ungkap dia.
Menurut dia, pemeriksaan pihak ketiga ini juga untuk memperkuat alat bukti.
"Kami masih dalami siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Makanya kami terus periksa saksi-saksi," ujar dia.
Penyidik juga sedang menjadwalkan lagi pemeriksaan tambahan bagi para saksi. Salah satunya pemeriksaan saksi ahli.
”Yang diperiksa saat penyelidikan akan dipanggil lagi di tahap penyidikan ini,” ujarnya.
Diketahui, SMAN 1 Woha mengelola dana BOS tahun 2022 sebesar Rp 2 miliar lebih.
Dengan rincian, tahap pertama Rp 611.874.000, tahap dua Rp 810.324.000, dan tahap tiga Rp 611.874.000.
Sedangkan tahun 2023, SMAN 1 Woha juga mengelola dana BOS di atas Rp 2 miliar. Rinciannya, tahap pertama Rp 983.340.000, tahap dua Rp 983.340.000, dan tahap tiga nilainya hampir sama. (gun/jlo/r8)
Editor : Kimda Farida