LombokPost - Masyarakat Sipil NTB menyoroti proyek irigasi Bintang Bano, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Diduga, kualitas beton tidak sesuai spesifikasi.
Kuasa Hukum Masyarakat Sipil NTB Muhamad Arif prihatin dengan pelaksanaan proyek pembangunan jaringan irigasi Bintang Bano yang mencakup Ruas BB 13 dan BB 14, termasuk peningkatan sistem irigasi di tahun 2025.
Arif menilai, proyek yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai (BWS) Nusa Tenggara I diduga menyimpang jauh dari ketentuan hukum dan standar teknis yang berlaku.
Menurutnya, penyimpangan paling krusial terjadi pada pekerjaan pengecoran beton. Berdasarkan Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 15 Tahun 2019 Pasal 5, pengendalian mutu beton wajib dilakukan oleh lembaga bersertifikasi resmi.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan, pengendalian mutu justru dilakukan secara mandiri kontraktor tanpa melibatkan lembaga berlisensi. “Ini pelanggaran serius," katanya.
Dia menyebutkan, kontraktor telah mengabaikan aturan yang jelas. Tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. "Ini membahayakan keselamatan publik, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap proyek pemerintah,” tegas Arif.
Arif menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini kepada aparat penegak hukum (APH). Selain itu, dia meminta proyek tersebut dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh pekerjaan pengecoran beton. Termasuk pemeriksaan dokumen mutu dan proses pengendalian.
“Kami mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada kontraktor yang melakukan pengendalian mutu secara mandiri dan tidak sesuai hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Arif menjelaskan, praktik tersebut mencoreng prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola proyek pemerintah yang baik. Menurutnya, pembangunan strategis seperti irigasi Bintang Bano seharusnya menjadi contoh kepatuhan pada aturan, bukan justru melanggar.
“Tidak ada toleransi bagi pelanggaran standar teknis dan hukum. Keselamatan, mutu, dan kepatuhan adalah harga mati yang harus ditegakkan,” pungkasnya.
Diketahui, bendungan Bintang Bano menelan anggaran Rp 1,44 triliun. Presiden Joko Widodo telah meresmikan bendungan tersebut pada 14 Januari 2022.
Bendungan Bintang Bano kini menjadi bendungan terbesar di NTB dengan luas genangan 256 hektare.
Bendungan ini dirancang untuk membendung aliran sungai Brang Rea dengan volume 76 juta meter kubik.
Desain konstruksi bendungan ini menggunakan tipe bendungan rockfill inti tegak dengan tinggi 72 meter, panjang 497,25 meter, lebar puncak 12 meter, serta elevasi puncak +120 meter.
Bendungan Bintang Bano dibangun sebagai bendungan multifungsi yang tak hanya menampung dengan kapasitas air yang dimiliki. Namun bendungan Bintang Bano diharapkan memenuhi kebutuhan air baku untuk 7 kecamatan di Sumbawa Barat dengan kapasitas 550 liter per detik.
Air yang ditampung di bendungan ini juga dimanfaatkan untuk irigasi lahan pertanian. Bendungan Bano akan mengairi lahan pertanian seluas 6.700 hektare. Lahan seluas 4.200 hektare di antaranya merupakan pertanian tadah hujan.
Terakhir, berdasarkan LPSE, supervisi peningkatan jaringan irigasi DI Bintang Bano berlangsung 2025. Nilainya mencapai Rp 1,4 miliar.
Sementara, pihak BWS Nusa Tenggara I masih dalam upaya konfirmasi.
Editor : Jelo Sangaji