LombokPost - Pria berinisial S, warga Kelurahan Monta, Kecamatan Woja, Dompu, digelandang ke kantor polisi. Petani 45 tahun ini diduga terlibat peredaran narkoba.
Penangkapan S bermula dari informasi masyarakat, Senin (22/9). Dia disebut sering transaksi sabu di rumahnya.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Bripka Abdul Hamid mendatangi rumah S. Ketika tiba di lokasi, pelaku S tampak sibuk memperbaiki mesin giling jagung.
Baca Juga: Gaji PPPK Paro Waktu Pemkab Dompu Kisaran Rp 700 Ribu
Melihat kedatangan polisi, pelaku S langsung panik. Dia mencoba melarikan diri ke belakang rumah, tetapi berhasil dikepung dan ditangkal.
Usai membuat pelaku S tak berkutik, polisi menggeledah badannya. Hasilnya, petugas menemukan poketan sabu di saku celananya. Selain itu, ditemukan pula uang tunai Rp 1,277 juta dan ponsel.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke mesin giling jagung. "Di mesin giling jagung anggota menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok, plastik hitam, dan lipatan tisu," kata Kasi Humas Polres Dompu Iptu Nyoman Suardika, Selasa (23/9).
Adapun barang bukti yang diamankan, yakni puluhan poket sabu dengan berat bruto 9,85 gram, netto 1,82 gram.
Diamankan juga dua sekop kecil dari sedotan, dua gulung plastik klip bekas pakai, handphone, dan uang tunai.
"Pelaku S diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Woja," ungkap dia.
Baca Juga: Ketua DPRD Dompu Ungkap Ada Honorer Siluman Lolos PPPK Paro Waktu
Kini S ditahan di Polres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Dis dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Jelo Sangaji