LombokPost - Kasus dugaan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas lahan yang menyeret anggota DPRD NTB dari Fraksi Golkar, Efan Limantika, kian memanas. Meski perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan di Satreskrim Polres Dompu, polisi belum menetapkan tersangka.
Tak terima, Efan memilih menempuh jalur hukum. Dia resmi mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Dompu dengan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Dpu, Selasa (23/9).
Namun sidang dengan agenda pembacaan permohonan ditunda, Selasa (30/9). Termohon Kapolri cq Kapolres Dompu cq Kasatreskrim Polres Dompu meminta penundaan persidangan. "Sidang ditunda tadi (Selasa, 30/9). Kapolres Dompu cq Reskrim Polres Dompu gak hadir. Mereka kirim surat meminta ditunda tanggal 7 Oktober 2025," kata Kuasa Hukum Efan Limantika, Apriyadi dihubungi Lombok Post, Selasa (30/9).
Baca Juga: Pemprov NTB Perbaiki Sejumlah Ruas Jalan dan Abrasi Pantai di Bima-Dompu dari Dana BTT
Dalam permohonan praperadilan, Efan mendalilkan, langkah penyidik menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan dinilai cacat prosedur. Dia merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/37/II/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, tertanggal 12 Februari 2025, di mana dirinya ditetapkan sebagai terlapor.
Namun, Efan mengaku baru mengetahui laporan tersebut setelah menerima surat pemberitahuan dari penyidik, 13 Agustus 2025. Surat itu bahkan ditujukan ke Ketua DPRD NTB, perihal meminta izin pemeriksaan terhadap dirinya sebagai anggota dewan.
Tak tinggal diam, Efan kemudian melayangkan permohonan gelar perkara luasa biasa/khusus ke Polda NTB. Permohonan itu berbuah gelar perkara khusus yang digelar di Ditreskrimum Polda NTB pada 17 September 2025. Dari gelar perkara itulah Efan mengetahui bahwa pelapor kasus tersebut adalah Muh Adnan.
Baca Juga: Warga Desak Pemda Dompu Percepat Perbub Perlindungan bagi Petani Tembakau
“Sejak laporan dibuat, klien kami tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi ataupun diwawancara di tahap penyelidikan,” tegas Apriyadi.
Dalam permohonannya, Efan juga menyoroti prosedur administratif. Dia menilai penyidik tidak pernah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepadanya.
Padahal, menurut putusan MK Nomor 130/PUU-XIII/2015 dan Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, SPDP wajib disampaikan tidak hanya ke jaksa, tetapi juga kepada pelapor dan terlapor paling lambat tujuh hari setelah penyidikan dimulai. “Tidak adanya SPDP yang klien kami terima jelas melanggar hak hukum sebagai terlapor,” jelasnya.
Baca Juga: Jawab Keluhan Petani dan Peternak, Bupati Bambang Janji Tertibkan Sertifikat Ilegal Doroncanga
Karena itu, Efan meminta majelis hakim menyatakan penyidikan terhadap dirinya tidak sah karena tidak pernah menerima SPDP. Menyatakan tindakan penyidik tidak sah karena dianggap tidak kompeten. Menghentikan proses penyidikan laporan polisi Nomor LP/B/37/II/2025 dan memulihkan hak, kedudukan, dan martabatnya.
Sementara, Kasatreskrim Polres Dompu AKP Masdidin enggan berkomentar lebih jauh mengenai praperadilan yang diajukan terlapor Efan Limantika.
Begitu juga dengan progres penanganan kasus dugaan pemalsuan hak atas lahan tersebut. "Nanti kita tunggu jadwal sidang (praperadilan) dari PN (Dompu)," jawabnya singkat dikonfirmasi Lombok Post.
Editor : Jelo Sangaji