LombokPost - Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengeksekusi sebidang tanah seluas 164 meter persegi di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, belum lama ini.
Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari perkara perdata Nomor 73/Pdt.G/2021/PN.Rbi jo 119/PDT/2022/PT MTR jo 1567K/PDT/2023, yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Panitera PN Raba Bima Muhammad Iya memimpin pelaksanaan eksekusi tersebut. Dia membacakan penetapan Ketua PN Raba Bima sebelum proses dimulai.
“Memerintahkan panitera Pengadilan Negeri Raba Bima atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah dengan dibantu dua orang saksi untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan 73/Pdt.G/2021/PN.Rbi jo 119/PDT/2022/PT MTR jo 1567K/PDT/2023,” katanya saat membacakan isi penetapan.
Permohonan eksekusi ini diajukan H Abu Bakar, seorang ayah yang menggugat anak kandungnya, Usman dan menantunya, Erlina. Sengketa keluarga ini bermula sejak krisis moneter tahun 1998.
Saat itu, Usman yang bekerja di Jakarta kehilangan pekerjaan dan memutuskan pulang ke Kabupaten Bima bersama istrinya.
Mereka kemudian meminta izin kepada Abu Bakar untuk menumpang tinggal sementara di rumah orang tuanya di Desa Renda.
Namun, hubungan keluarga yang semula harmonis berubah menjadi tegang. Perselisihan antara Abu Bakar dan pasangan Usman-Erlina kerap terjadi hingga akhirnya pada tahun 2019, sang ayah meminta mereka meninggalkan rumah tersebut.
Permintaan itu tidak diindahkan, sehingga pada tahun 2021 Abu Bakar melayangkan gugatan ke PN Raba Bima.
Dalam proses hukum yang berlangsung panjang, Abu Bakar menang di semua tingkat pengadilan, mulai dari PN Raba Bima, Pengadilan Tinggi Mataram, hingga Mahkamah Agung pada tahun 2023.
Pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa perlawanan. Termohon tidak hadir di lokasi saat eksekusi dilakukan. Hanya beberapa anggota keluarga dari kedua pihak yang sempat terlibat adu mulut singkat dengan petugas dan pemohon.
“Ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan PN Raba Bima selama bulan Oktober 2025,” ungkap tim Humas PN Raba Bima.
Editor : Jelo Sangaji