Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Jaksa Periksa Ulang Kadis Dikbudpora Bima dalam Kasus Korupsi Chromebook

M Islamuddin • Jumat, 24 Oktober 2025 | 12:34 WIB

Gedung Kejari Bima. (Dok/Lombok Post)
Gedung Kejari Bima. (Dok/Lombok Post)

LombokPost-Kejari Bima kembali memeriksa Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima, Zunaidin, Kamis (23/10).

Pemeriksaan tambahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2019–2024.

Pidsus Kejari Bima Catur Hidayat Putra, membenarkan adanya pemeriksaan tambahan terhadap Zunaidin.

Baca Juga: Wali Kota Bima Rombak 18 Pejabat, Kepala Puskesmas Hingga Guru Diganti

Dia mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas penetapan tersangka mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim.

“Iya, benar ada pemeriksaan tambahan. Pemeriksaan ini untuk pemenuhan berkas penetapan tersangka Nadiem Makarim,” jelas Catur yang akrab disapa Yabo.

Kadis Dikbudpora Kabupaten Bima Zunaidin juga membenarkan dirinya kembali dipanggil penyidik. Ia menyebut hanya dimintai beberapa keterangan tambahan oleh tim jaksa.

Baca Juga: Daftar Harta Kekayaan Pimpinan DPRD Bima, Siapa Paling Tajir?

“Cuma beberapa pertanyaan tambahan saja, seperti soal apakah saya kenal dengan tersangka Nadiem,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp1,9 triliun.

Mereka adalah Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristek RI periode 2019–2024;

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek (2020–2021);

Baca Juga: Sukarno dan Pejabat Pemprov Jatim Incar Kursi Sekda Kota Bima

Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020; Jurist Tan, Staf Khusus Mendikbudristek bidang Pemerintahan; Ibrahim Arief, konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Jelo Sangaji
#korupsi Chromebook #Dikbudpora Bima #Bima #Kejari Bima