LombokPost-Tim Satresnarkoba Polres Dompu menangkap wanita pengedar sabu berinisial R, 33 tahun, sekitar pukul 03.00 Wita, Minggu (26/10). Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bali.
Dari tangannya, polisi mengamankan 21 poket sabu seberat bruto 7,38 gram dan berat netto 2,04 gram. Diamankan juga bong, korek api, dan plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 575 ribu.
Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah R, yang sering dijadikan tempat transaksi sabu.
“Kami menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi. Setelah posisi target diketahui, tim langsung melakukan penggerebekan,” kata Rahmadun.
Dalam proses penangkapan, petugas menemukan pelaku R tengah berada di dalam kamar. Dia sempat menunjukkan gelagat tidak kooperatif, namun berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan satu kotak rokok Surya 12 berisi 21 poket sabu dan beberapa alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika,” jelas dia.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan di lokasi selesai sekitar pukul 04.00 Wita, pelaku R bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dompu. "Kami masih dalami jaringannya, dari mana dia memperoleh barang haram tersebut," tegas kasat.
Pelaku R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Jelo Sangaji