LombokPost-Kejari Bima menggenjot penanganan dugaan korupsi dana Pokir DPRD Kabupaten Bima tahun 2025. Dalam waktu dekat, jaksa akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait.
"Sudah mulai kami agendakan permintaan klarifikasi," kata Kasi Pidsus Kejari Bima, Catur Hidayat Putra, kemarin.
Saksi yang akan dimintai keterangan dari kalangan DPRD NTB. Termasuk dari pihak Pemkab Bima. "Kami akan sampaikan lengkapnya. Siapa saja yang dipanggil," jelas dia.
Baca Juga: Jaksa Mulai Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Bima Rp 60 Miliar
Kejari Bima telah membentuk tim untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).
Dugaan penyalahgunaan dana Pokir DPRD Kabupaten Bima dilaporkan sekelompok warga, Senin (29/7). Pelapor menyoroti alokasi dana Pokir Rp 60 miliar yang mereka nilai tidak transparan.
Mereka menduga proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan fee proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan.
Baca Juga: Jaksa Telaah Dugaan Penyalahgunaan Dana Pokir DPRD Bima Rp 60 Miliar
Selain dana Pokir, DPRD Kabupaten Bima juga diketahui mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp 21 miliar menjadi Rp 22 miliar.
Rincian anggaran lainnya yakni uang representasi tetap Rp 1 miliar, tunjangan jabatan Rp 1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp 5,2 miliar, tunjangan reses Rp 1,2 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp 6 miliar, tunjangan perumahan Rp 5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang ikut naik dari Rp 5,9 miliar menjadi Rp 6 miliar.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Bima Taufik menjelaskan Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp 60 miliar untuk mengakomodir pokir DPRD.
Baca Juga: Diduga Dikerjakan Sendiri, Jaksa Mulai Usut Proyek Pokir 25 Anggota DPRD Kota Bima
"Dari anggaran yang disiapkan pemda, masing-masing dewan akan dapat jatah sesuai kesepakatan di internal mereka. Berapa per anggota dewan, masing-masing mereka dan bagian sekretariat yang mengetahuinya," kata Taufik.
Dia menyebut dana itu akan disalurkan melalui organisasi perangkat daerah (OPD) yang ditunjuk sebagai pelaksana anggaran.
"Untuk pembelanjaan, sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk pembelanjaan dewan, kita sudah ingatkan harus belanja untuk kebutuhan kesehatan, pendidikan dan umum seperti infrastruktur, pertanian, peternakan dan sejenisnya," tegasnya
Editor : Jelo Sangaji