LombokPost-Dugaan praktik pengelolaan aspal cair ilegal menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu dilaporkan ke polisi atas aktivitas pengelolaan aspal yang diduga tak memiliki izin resmi.
Laporan tersebut disampaikan ke Unit Tipidter Satreskrim Polres Bima Kota, Selasa (27/11), dan diterima langsung oleh penyidik Ipda Dwi Arnanto.
Baca Juga: Pembangunan Gedung Induk RSUD Kota Bima Dikebut, Progres Pekerjaan Capai 63 Persen
Berdasarkan rekaman video yang diterima Lombok Post, aktivitas pengelolaan aspal cair itu berlangsung di pinggir jalan Kelurahan Penatoi, Kota Bima.
Dalam video tampak puluhan drum berisi aspal cair tersusun di tepi jalan tanpa pagar pembatas dan tanpa prosedur sterilisasi area.
Informasi lain menyebutkan, setelah aktivitas itu menjadi sorotan warga, drum-drum berisi aspal cair tersebut diduga dipindahkan ke lokasi lain, bahkan ada indikasi sebagian telah dibawa ke wilayah Kabupaten Bima. Aktivitas serupa dikabarkan sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Banjir Terjang Kabupaten Bima, Ribuan Warga Terdampak dan 1.122 Rumah Terendam
Kasatreskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan membenarkan adanya laporan tersebut. “Memang ada laporannya,” ujarnya saat dikonfirmasi Lombok Post, Kamis (6/11).
Menurut Dwi, penyidik akan segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
“Rencananya besok (hari ini) kami ambil keterangan pelapor. Kami juga masih mendalami unsur pidananya,” jelasnya.
Anggota DPRD Kota Bima Amir Syarifuddin yang dikonfirmasi enggan berkomentar banyak soal dugaan keterlibatannya dalam pengelolaan aspal diduga ilegal tersebut.
Baca Juga: Kerusakan Hutan di Hulu Kota Bima Makin Parah, Aji Man Ingatkan Ancaman Banjir
Dia hanya menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH).
“Katanya sudah dilaporkan ke APH, nanti saya konfirmasi di APH saja,” katanya singkat dihubungi via pesan WhatsApp.
Editor : Jelo Sangaji