Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pemkot Bima Undur Penyaluran Bansos PKH Daerah untuk 1.200 Lansia-Disabilitas, Ini Alasannya!

M Islamuddin • Rabu, 12 November 2025 | 09:01 WIB

Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.
Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin.

LombokPost-Pemkot Bima memastikan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah baru akan dilaksanakan pada 2026 nanti.

Program ini merupakan salah satu janji prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima, HA Rahman H Abidin dan Feri Sofiyan.

Tercatat sekitar 1.200 warga Kota Bima dari kalangan lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas belum menerima bantuan tunai tersebut pada tahun ini.

Baca Juga: Banjir Bayangi Kota Bima, KPH Maria Dorong Sinergi Atasi Lahan Gundul

Bantuan sebesar Rp 300 ribu per penerima itu semula dijadwalkan cair pada awal Oktober 2025. Namun ditunda akibat kendala teknis dalam penyempurnaan data By Name By Address (BNBA) penerima manfaat.

“Penundaan ini merupakan konsekuensi dari hasil evaluasi Gubernur terhadap APBD Perubahan Kota Bima tahun 2025,” kata Wali Kota Bima HA Rahman H Abidin, Selasa (11/11).

Dia menjelaskan, pencairan bansos PKH daerah diundur karena ada kendala teknis. Salah satunya data BNBA-nya penerima manfaat belum fix. "Insya Allah akan dicairkan di APBD 2026 dan pasti disalurkan,” tambahnya.

Baca Juga: PARAH! Belum Rampung Dikerjakan, Proyek Jembatan Rp 6,2 Miliar di Bima Sudah Rusak

Aji Man sapaan akrab wali kota menegaskan, anggaran untuk program tersebut telah dikunci dalam APBD dan tidak akan dialihkan ke pos lain. “Dana itu tidak ke mana-mana. Sudah disiapkan dan akan tetap disalurkan tahun depan setelah data penerima diverifikasi,” katanya.

Kepala Dinas Sosial Kota Bima Lalu Sukarsana membenarkan proses verifikasi data menjadi penyebab utama penundaan. Menurutnya, data BNBA harus lebih dulu di-entry ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SiPD) sebelum disetujui untuk penyaluran.

“Benar, BNBA penerima harus dimasukkan ke dalam sistem SiPD. Itu merupakan bagian dari hasil evaluasi tim TAPD Provinsi,” ujar Sukarsana.

Baca Juga: Wali Kota Bima Pamer Dua Inovasi Unggulan di IGA 2025, Klinik Koperasi dan Si Cerah Jadi Motor Perubahan

Dia menegaskan, Pemkot Bika berkomitmen menuntaskan validasi data penerima secepatnya agar penyaluran bansos pada 2026 berjalan lancar, tepat sasaran, dan transparan.

"Program PKH Daerah ini diharapkan menjadi wujud nyata kepedulian Pemkot Bima terhadap kelompok rentan, terutama lansia dan penyandang disabilitas," tandasnya.

Editor : Jelo Sangaji
#PKH Daerah #Kota Bima #Bima #ha rahman h abidin #Pemkot Bima