LombokPost - Tiga warga Kelurahan Bali I, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, menjalani prosesi sumpah minum air tanah. Ritual ini setelah salah satu di antara mereka dituduh meracuni kopi yang menyebabkan seorang pemuda meninggal.
Sumpah minum air tanah ini yang berlangsung di dalam musala setempat direkam dan beredar luas di media sosial.
Dalam video memperlihatkan tiga orang. Yakni seorang pria yang dituduh serta dua perempuan yang disebut saksi dan keluarga almarhum.
Baca Juga: Penggerebekan Pemakai dan Pengedar Sabu di Nangamiro Dompu Diwarnai Perlawanan
Mereka bergiliran menenggak air tanah dari gelas. Sementara kitab suci Al-Quran diletakkan di atas kepala mereka. Puluhan warga, termasuk Ketua RT setempat ikut menyaksikan.
Masyarakat memandang sumpah minum air tanah sebagai jalan terakhir untuk membuktikan kejujuran pihak-pihak yang berselisih. Keyakinannya, siapa pun yang berdusta akan mendapatkan ganjaran, mulai sakit hingga kematian.
Lurah Bali I Muzakir Akbar membenarkan prosesi yang berlangsung di sebuah musala pada Kamis (13/11). Namun dia menyesalkan ritual tersebut lantaran dianggap melanggar norma adat dan digelar tanpa sepengetahuannya.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan Ganja Hampir 1 Kg di Dompu
“Keikutsertaan Ketua RT itu seolah pemerintah mendukung kegiatan seperti ini. Itu bukan ritual adat, tidak ada dasar hukum maupun aturan pemerintahnya,” kata Muzakir, Senin (17/11).
Dia menegaskan akan memanggil Ketua RT pada Senin mendatang untuk meminta penjelasan. "Bila sejak awal saya mengetahui rencana sumpah itu, kegiatan tersebut pasti dilarang," tegasnya.
Dia juga mengaku tidak mengetahui identitas tiga warga yang terlibat maupun duduk perkara yang memicu ritual itu. Informasi yang dia peroleh hanya sebatas tuduhan bahwa salah satu peserta sumpah menuangkan racun ke kopi yang diminum almarhum, yang telah meninggal lebih dari 44 hari setelah sebelumnya dirawat di RSUD Dompu.
Baca Juga: Ancaman Banjir dan Tanah Longsor Meningkat, Bima-Dompu Tetapkan Status Tanggap Darurat
Muzakir menilai tuduhan semacam itu seharusnya ditangani lewat mekanisme hukum, bukan melalui praktik yang melenceng dari aturan maupun syariat.
“Kalau benar diracun, minta rekam medis di RSUD. Kalau perlu otopsi. Dari situ baru bisa diketahui penyebab kematiannya,” jelasnya.
Dia mengingatkan, praktik sumpah minum air tanah bukan perkara sepele. Jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi selama prosesi, tak jelas siapa yang bertanggung jawab.
“Dan tuduhan itu bisa menjadi bumerang. Yang dituduh juga bisa melapor balik atas pencemaran nama baik,” kata Muzakir.
Editor : Jelo Sangaji