LombokPost - Kejari Bima melanjutkan penyelidikan dugaan korupsi dana Desa Poja, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
Karena Kepala Desa Poja Robi Darwis sampai sekarang belum mengembalikan temuan dana desa Rp 900 juta.
Tim sudah turun ke lapangan untuk melihat hasil pekerjaan dari program dana desa.
Baca Juga: Kasus Dana Desa Poja Kabupaten Bima Mulai Diusut Jaksa
”Itu kita masih lid (penyelidikan),” kata Kajari Bima Heru Kamarullah, beberapa hari lalu.
Tujuannya, untuk mengidentifikasi pekerjaan sudah sesuai atau tidak. ”Karena ada LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Inspektorat itu kita turun cek lapangan,” kata dia.
Selain itu, mereka juga memeriksa sejumlah saksi. Pemeriksaan itu baru sekedar klarifikasi. ”Kita masih kumpulkan data dan pengumpulan bahan keterangan,” jelasnya.
Baca Juga: Alasan Kades Poja Bakar Kantor Inspektorat Bima, Kecewa dengan Hasil Audit
Dalam penggunaan dana Desa Poja ditemukan adanya penyelewengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Poja tahun 2022-2023. Nilainya Rp 900 juta lebih.
Kades Poja itu telah diberikan waktu selama 60 hari untuk memulihkan indikasi kerugian negara ratusan juta tersebut. "Namun yang bersangkutan belum ada itikad baik. Waktu 60 hari tapi sudah lewat," jelasnya.
Pada kasus itu, Robi Darwis tidak hanya bakal terjerat kasus korupsi. Saat ini, Robi Darwis sudah terjerat dalam kasus pembakaran kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Kades Poja Dalangi Pembakaran Kantor Inspektorat Bima, Anak 17 Tahun Ditugaskan Jadi Eksekutor
Dalam kasus pembakaran itu, Robi Darwis ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yakni, berinisial DP (anak dari RD) dan SH warga Desa Poja.
Polisi menyebut ketiganya berperan dalam aksi pembakaran yang menghanguskan bangunan Kantor Inspektorat Kabupaten Bima.
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro menjelaskan, pembakaran didasari oleh rasa sakit hati Robi Darwis terhadap Inspektorat Kabupaten Bima. Termasuk terkait audit dugaan korupsi dana Desa Poja.
Robi Darwis menganggap hasil audit tidak akurat.
Dia mengklaim ada kegiatan yang luput dimasukkan sebagai materi audit. Karena perbuatannya, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 187 ke-1 jo Pasal 55 KUHP. (arl/r5)
Editor : Pujo Nugroho