LombokPost-Dewan Pimpinan Daerah (DPRD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima menegaskan langkah Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima Rafidin melaporkan Ketua DPRD Bima Diah Citra Pravitasari alias Dita ke Kejati NTB sama sekali bukan keputusan partai.
Manuver politik tersebut disebut murni tindakan pribadi dan tidak melalui mekanisme resmi PAN.
Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Bima Hamdan menilai apa yang dilakukan Rafidin tidak melalui rapat fraksi dan tanpa koordinasi internal partai. Padahal fraksi merupakan perpanjangan tangan partai di lembaga legislatif. “Langkah itu tidak berdasarkan keputusan partai. Itu murni inisiatif pribadi Rafidin,” tegas Hamdan dihubungi Lombok Post, Minggu (7/12).
Menurutnya, tindakan sepihak tersebut menimbulkan persepsi keliru di tengah publik seolah menjadi sikap politik PAN. Dia menyayangkan kegaduhan yang muncul akibat laporan tersebut. “Kita sangat menyayangkan, seharusnya ada telaah internal dulu sebelum membuat kegaduhan,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Dagon ini menegaskan PAN tidak anti terhadap penegakan hukum maupun transparansi anggaran. Namun langkah itu harus ditempuh melalui mekanisme partai agar tidak menimbulkan konflik internal.
Dia menyebut persoalan pokir menyangkut langsung kehormatan partai. “PAN adalah partai penguasa di Kabupaten Bima. Kepala daerah adalah kader terbaik PAN secara nasional. Di DPRD pun PAN memegang posisi strategis. Karena itu, seluruh keputusan politik harus melalui rapat pimpinan dan koordinasi fraksi,” ungkapnya.
Terkait kemungkinan sanksi partai bagi Rafidin, Dagon menyatakan keputusan akhir berada pada DPW PAN NTB. Hingga kini belum ada keputusan soal pemberian surat peringatan (SP).
“Untuk SP, kita lihat arahnya nanti. Menurut saya, saat ini SP belum. Kita harus dengar dulu penjelasannya,” ucapnya.
Dagon memastikan DPW PAN NTB akan segera memanggil Rafidin untuk klarifikasi. “DPW akan mengundang beliau secepatnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bima Rafidin melaporkan Ketua DPRD Bima Dita ke Kejati NTB, Kamis (4/12). Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan anggaran pokok-pokok pikiran (pokir) tahun 2026 senilai Rp 31 miliar yang disebut dibagikan secara sepihak tanpa melalui forum resmi DPRD.
“Saya melaporkan dugaan korupsi pokir Rp31 miliar. Ibu Ketua DPRD membagikan anggaran itu tanpa rapat, tanpa persetujuan seluruh anggota DPR. Ini lembaga negara, bukan yayasan pribadi,” kata Rafidin.
Dia mengungkapkan nominal pokir yang diterima anggota DPRD bervariasi, mulai Rp 300 juta hingga Rp 2,3 miliar. Rafidin sendiri mengaku mendapat titipan Rp 600 juta, namun menolak.
Sedikitnya 27 anggota DPRD disebut telah menandatangani penolakan dan mengembalikan pokir tersebut ke eksekutif.
“Fraksi PAN, PKS, dan PDIP sudah menolak. Kami tidak mau jadi bagian dari skema yang tidak prosedural,” ujarnya.
Rafidin juga menyebut adanya titipan pokir melalui beberapa fraksi seperti PPP, Demokrat, Golkar, serta sejumlah daerah pemilihan (dapil) seperti Sape, Lambu, dan Wera.
Titipan tersebut, kata dia, hanya berupa angka yang kemudian dicatat di eksekutif melalui pihak tertentu.
“Semua eksekusi dikendalikan ketua DPRD. Seolah-olah lembaga ini milik pribadi,” katanya.
Rafidin berharap Kejati NTB memproses laporannya secara objektif, mengingat maraknya kasus korupsi di NTB, termasuk kasus pokir di DPRD NTB yang menjerat tiga anggota dewan.
“Korupsi di NTB ini masif. Saya harap kasus ini diusut tuntas, agar uang rakyat tidak jadi bancakan,” tegasnya.
Editor : Jelo Sangaji