LombokPost-Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap ibu rumah tangga (IRT) pengedar sabu berinisial N. Wanita 35 tahun asal Desa Sorisakolo, Dompu ini ditangkap, Selasa (16/12).
Penangkapan N ini berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu. Rumah N diduga kerap dijadikan lokasi transaksi sabu.
Berangkat dari informasi itu, tim dikerahkan untuk penyelidikan kebenaran informasi tersebut. Setelah memastikan keberadaan target, KBO Satresnarkoba Ipda Sumaharto langsung memimpin operasi penindakan.
Dengan strategi penyamaran, dua personel berpura-pura sebagai pembeli dan mengetuk pintu rumah target.
"Saat pelaku N mengakui ada barang dan mengarahkan pembeli masuk melalui pintu samping, tim langsung bergerak cepat mengepung rumah," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, kemarin.
Mengetahui kedatangan petugas, pelaku N berusaha melarikan diri ke kamar mandi. Di sana, dia membuang barang bukti ke dalam kloset. "Tapi anggota berhasil menggagalkan aksi N menghilangkan barang bukti," jelas dia.
Tim pun memborgol N dan menggeledah rumahnya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu dompet hitam berisi empat gulungan plastik klip berisi sabu, serta sejumlah plastik klip kosong.
"Berat sabu bruto 1,52 gram. Kami amankan juga uang Rp 1,5 juga diduga hasil transaksi sabu," sebut Rahmadun.
Saat ini, pelaku N telah ditahan di Polres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Termasuk pemeriksaan urine, interogasi mendalam terkait asal barang, serta pengujian laboratorium terhadap barang bukti. "Jaringannya sedang kami selidiki," tegas dia.
Editor : Jelo Sangaji