LombokPost-Tim Satresnarkoba Polres Dompu mengungkap peredaran narkotika jenis sabu. Sayangnya, pengedar sabu DA, 35 tahun, warga Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Dompu kabur.
Namun polisi mengamankan sang istri M, 31 tahun, untuk diperiksa sebagai saksi. Selain itu, petugas juga menemukan 14 poket sabu.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sebuah rumah di Dusun Oi ntala Bawah, Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta sabu. Tim pun diterjunkan untuk melakukan penyelidikan mendalam, Jumat malam (2/1).
Setelah memastikan keberadaan target utama DA, tim bergerak menuju lokasi. Namun saat petugas mendekati lokasi, keberadaan tim diketahui lebih dahulu sehingga terduga DA bersama beberapa rekannya melarikan diri memanfaatkan kondisi lingkungan yang gelap.
Meski target utama kabur, petugas tetap melakukan pengepungan dan penggeledahan di lokasi. "Kami amankan istri DA berinisial M untuk dimintai keterangan lebih lanjut," kata Kasatresnarkoba Polres Dompu Iptu Rahmadun Siswadi, Minggu (4/1).
Dari hasil penggeledahan di area emperan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu bungkus plastik makanan ringan berisi 14 poket sabu, dua buah gunting, satu pisau kater, serta satu plastik klip kosong. "Dari hasil penimbangan, total berat bruto sabu mencapai 12,07 gram, sedangkan berat netto sebesar 6,54 gram. Sementara itu, penggeledahan di dalam kamar tidak ditemukan barang bukti tambahan," jelasnya.
Saat ini, polisi terus melakukan pengembangan untuk mengejar terduga pelaku utama. "Kami masih selidiki tempat persembunyian DA," ujarnya.
Editor : Jelo Sangaji