LombokPost-Penanganan dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Bima naik penyidik.
Tiga sekolah yang diduga menyalahgunakan dana BOS, yakni SLB Bukit Bintang, Kecamatan Ambalawi; SLB Nurul Ilmi, Kecamatan Langgudu; dan SLB Al-Hikmah, Kecamatan Lambu. "Kami sidik pengelolaan dana BOS dari tahun 2020 hingga 2025 di SLB tersebut," kata Kajari Bima Heru Kamarullah, Jumat (9/1).
Dalam proses penyidik, jaksa menggeledah secara serentak tiga SLB tersebut, Kamis (8/1). Penggeledahan SLB Bukit Bintang berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/N.2.14/Fd.2/01/2026; SLB Nurul Ilmi berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-02/N.2.14/Fd.2/01/2026: SLB Al-Hikmah berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-03/N.2.14/Fd.2/01/2026.
"Penggeledahan disaksikan pihak sekolah dan aparat setempat," jelas dia.
Dalam penggeledahan itu, penyidik mencari dokumen dan barang yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana BOS masing-masing SLB. "Kami sita dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana BOS di tiga SLB untuk mendukung proses pembuktian nanti," ungkap dia.
Diketahui, SLB Nurul Ilmi telah dicabut izin operasional 2025. Penutupan ini dilakukan setelah sekolah swasta tersebut tidak lagi menunjukkan aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM), namun diduga tetap menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Sementara, SLB Al Hikmah dan Bukit Bintang masih aktif dan tetap menerima dana BOS dan PIP.
Tiap tahun tiga sekolah tersebut dana BOS BOS dan PIP ratusan juta. Misalkan SLB Al Hikmah menerima dana BOS setiap tahun Rp 229.200.000.
Heru menjelaskan, dana BOS merupakan instrumen negara dalam menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Menurutnya, penyalahgunaan dana BOS tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga secara langsung merampas hak peserta didik berkebutuhan khusus. "Penyalahgunaan dana BOS juga berdampak pada kualitas pembelajaran, sarana pendukung, dan kesejahteraan tenaga pendidik," tegasnya.
Selama proses penyelidikan dan penyidikan, jaksa telah memeriksa pengelola sekolah, guru-guru, kepala UPT kecamatan, serta pejabat Dikbud NTB.
Editor : Jelo Sangaji